Uncategorized
KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN LAMBAN MENANGANI KASUS DUGAAN KORUPSI PTSL DI DESA BOGOBABADAN.
LAMONGAN, Berita Patroli,. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di rasa tidak profesinonal dalam menangani Laporan dari Masyarakat terkait adanya dugaan Korupsi biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Bogobabadan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan pada Bulan Juli 2022 yang lalu.
Lambannya Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menangani kasus terbukti bahwa Laporan yang di layangkan oleh Ketua LSM BPPI pada Tanggal 19 Oktober 2022 kemarin hingga saat ini masih tidak ada titik terang dari Kejaksaan Negeri.
Sedangkan menurut Sulaiman, Ketua LSM BPPI yang saat ini mewakili Masyarakat Bogobabadan, sangat menyayangkan Kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Terkesan mengulur ulur waktu.
” Laporan masuk di Kejari Lamongan sudah sekitar 2 Minggu. Namun sampai saat ini kami mewakili Masyarakat Bogobabadan belum menerima angin segar dari pihak Kejaksaan Negeri.
Sangat di sayangkan kalau Kejaksaan Negeri ini di pandang Masyarakat tidak serius dalam menangani kasus. Padahal jelas kasus ini sangat merugikan Masyarakat”. Ungkapnya Sulaiman di Konfirmasi Wartawan Berita Patroli, Jum,at (4/11/2022).
Lebih lanjut Sulaiman mengatakan, jika dalam waktu dekat ini beliau belum mendapatkan angin segar dari Kejaksaan Negeri, ia akan melanjutkan kasus ini di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur. Agar kasus yang merugikan banyak Masyarakat Desa Bogobabadan ini segera di tindak lanjuti.
” Dalam hal ini kami merasa pihak Kejaksaan Negeri Lamongan sudah tidak Profesional, untuk waktu dekat ini kami akan meneruskan kasus ini di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur.” Tungkasnya.
Sementara itu, Wartawan Berita Patroli yang hendak Konfirmasi terkait Perkembangan Laporan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan (Condro Maharanto) yang di duga menangani kasus dugaan Korupsi PTSL tersebut, menurut Salah seorang pegawai pelayanan di kantor Kejaksaan (Aris), ia mengatakan kalau Kasi Intel sedang tidak berada di Kantornya atau sedang di Surabaya.
” Mohon maaf mas, yang menangani kasus ini dan yang bisa memberikan keterangan terkait perkembangan laporan ini Bapak Condro Maharanto, tapi beliau saat ini sedang tidak di kantor beliau ada kegiatan di Surabaya”. Jelasnya. Jum,at (4/11/2022).
Perlu di ketahui, Laporan dugaan Korupsi PTSL ini bermula ketika Sulaiman selaku Ketua LSM BPPI mendapat informasi dari Warga setempat beberapa bulan yang lalu, hasil investigasi di Lapangan, kurang lebih sekitar 1.150 Orang yang mendaftar sebagai Calon PTSL di kenakan biaya sebesar Rp. 800.000.00 perbidang tanah.
Tentu dengan nilai sebesar itu Masyarakat merasa keberatan karena yang ia tahu biaya PTSL di wilayah lain tidak sebesar itu. Apa lagi menurut aturan pemerintah biaya PTSL tidak di pungut biaya alias geratis.
Namun, hingga berita ini di terbitkan wartawan berita Patroli belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan guna pelengkap berita. (Syn/yet).

You must be logged in to post a comment Login