Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Agung Arifianto dan Bagus bos Wifi Semi Ilegal, Buta Hukum.

server milik DBN (data buana)

Blitar Berita Patroli – Agung Arifianto warga Kandangan Srengat dan Bagus warga Ngentak desa Dayu kecamatan Nglegok dua pemain Wifi semi ilegal yang tak takut Hukum.

Di konfirmasi terpisah Agung Aprianto pemain wifi ( galaxy net ) semi ilegal asal desa Kandangan Kecamatan Srengat ini mengatakan, bahwa usaha miliknya gunakan server milik DBN (data buana), saya ikut DBN pak Tyo mas, soal wifi dan pelanggarannya saya tidak tau, maaf saya masih ada tamu orang intel,” ujarnya.

Di singgung soal penggunaan frekwensi yang melanggar undang – undang, ijin pendirian Tower serta legalitas bandan usahanya, pengunaan tiang PLN dan Telkom untuk kabel optiknya, Agung Aprianto langsung merasa tidak peduli, maaf mas balas chatnya tahun depan saja,” pungkasnya sombong.

Sedangkan Bagus salah satu pengusaha wifi asal Ngentak Desa Dayu, dengan jual belikan Indihome dikonfirmasi atas usaha tersebut mengatakan, maaf mas saya masih kluar rumah nanti saya hubungi balik,” ujar Bagus.

Giat usaha bagus ini dengan jual belikan kembali saluran Indihome yang di pecah – pecah. Disalurkan dengan kabel optik yang di pancangkan pada tiang PLN dan Telkom.

Untuk pelanggan biasanya di kenakan biaya 100-150 ribu rupiah per bulan.

Dengan ratusan pelanggan dipastikan pendapatan keuntungan atas usaha ini puluhan juta rupiah. Atas usaha ini jelas negara di rugikan atas pelanggaran Undang – Undang nomer 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Serta UU nomer 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dengan masing – masing ancaman kurungan 5 tahun serta denda 5 milyart.

Dikonfirmasi terpisah Akp Galih Putra Samudra S.I.K kasat reskrim kota Blitar mengatakan, kami akan segera melakukan penindakan pak,” ujarnya..(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top