Uncategorized
Satreskrim Polresta Blitar Lambat Tangani Kejahatan Konsvensional, Minim Ungkap kasus dan belum mampu Jalankan Atensi Kapolri secara total.
Blitar Berita Patroli – Ketua LSM KRPK Moch Triyanto dalam keterangannya kepada awak media Patroli mengatakan, bahwa Perintah dan atensi Kapolri untuk berantas segala bentuk kejahatan, wajib di jalankan secara menyeluruh mulai atas sampai bawah terutama di wilayah hukum Kota Blitar.
Segala bentuk Kejahatan mulai judi, narkoba,miras, penyakit Masyarakat, penyalahgunaan BBM subsidi, kejahatan kekayaan negara serta kejahatan Undang – Undang Khusus dan Tipikor wajib disikat abis,” Jika penegak Hukumnya tidak mampu ungkapnya atau malah menjadi beking, mereka layak dicopot atas jabatannya, jangan sampai ada binih Sambo dan Tedy Minahasa muncul dibumi Proklamator ini,” ujar M.Triyanto.
Lebih lanjut Triyanto berharap kepada jajaran Resta Blitar untuk berani dalam penegakan dan ungkap kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus tanpa harus menunggu ada dumas atau laporan dari korban,” mereka harus berani ungkap setiap bentuk kejahatan sesuai tugas dan tupoksinya,” pungkasnya.
Keterangan KRPK berbalik lurus dengan fakta di lapangan. Masih banyak kejahatan penyakit masyarakat utama judi dan miras yang masih minim ungkap kasus.Ada juga penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang terjadi di lokasi Galian aliran Lahar (Kedawung, Sumberasri. Penataran) serta lokasi sedotan pasir mekanik gunakan mesin diesel.
Selain itu di wilayah hukum Polresta Blitar juga marak kejahatan konvensional ( pelanggaran UU Telekomunikasi dan UU Kelistrikan) yang masih dibiarkan berlangsung meski merugikan Negara.
Untuk kejahatan atas Undang – Undang Telekomunikasi bisa kita temukan di lapangan Maraknya Tower Anthena Wifi yang di dirikan untuk penguat sinyal. Tower tanpa ijin dan gunakan frekwensi ilegal ini tersebar di kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Wonodadi, Srengat, Sanan Kulon, dan 3 kecamatan di Kota Blitar.
Selain tower ilegal ada juga penyalahgunaan tiang Telkom dan PLN yang disalahgunakan untuk media penambatan kabel optik oleh para operator wifi. Dampak dari kegiatan ilegal ini tak jarang pula terjadi gangguan telpon dan saluran listrik kepada warga.
Beberapa pelaku operator wifi yang ada di Blitar LDP, DBN, LJN DJP dan beberapa operator Lainya yang jual belikan Indihome merasa nyaman atas pelanggaran yang di lakukannya karena mereka sudah merasa dekat dan setor upeti ke sejumlah oknum Telkom, PLN bahkan kepada oknum Polisi.
Hingga berita ini turunkan pihak para pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM dan pelaku pelanggaran Undang – Undang Khusus masih merasa nyaman karena mereka sudah merasa setor upeti kepada sejumlah oknum penegak Hukum, yang penting kita sudah setor ke oknum Polisi tiap bulannya, usaha kita pasti lancar, jangan sampai kayak Bagus Dayu, telat setor dan tak mampu sediakan sejumlah nominal rupiah, akhirnya di harus jalani proses Hukum,” terang X salah satu pemain Indihome.
Atas pelanggaran UU 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi dan UU nomer 30 tahu 2009,Tentang Kelistrikan serta UU nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, Akp Galih Putra Samudra kasat reskrim kota Blitar mengatakan,”
Kami msh melakukan penanganan kasus lain, nanti sambil berjalan pasti kami tangani pak,” ujarnya.
Dipastikan ratusan juta rupiah negara di rugikan atas perputaran uang panas dalam bisnis wifi semi ilegal ini. Dalam setiap bulannya kuat dugaan jutaan rupiah uang panas mengalir ke oknum Polisi dari bos judi, miras, karaoke, bos wifi dan pemain galian C.Bersambung.ungkap pelaku penjualan ilegal indihome oleh salah satu Bumedes. (team.ris.had)

You must be logged in to post a comment Login