Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Densus 88 Tetapkan Suami Siti Elina jadi Tersangka Terlibat Jaringan Terorisme NII

Jakarta, Berita Patroli Suami Siti Elina, Bahrul Ulum ditetapkan menjadi tersangka oleh Densus 88 Anti-teror Polri. Bahrul diduga terlibat jaringan aksi terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

“Iya betul (tersangka),” ujar Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar dalam konfirmasinya, Kamis (27/10).

Kata Aswin, pihaknya menetapkan Bahrul sebagai tersangka usai dilakukan pengembangan terhadap tersangka Siti Elina yang hendak menerobos kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dari pemeriksaan tersebut didapatkan, suami Elina berbaiat mengenai jaringan terorisme NII. Bahrul diketahui kerap membantu di bidang kebendaharaan.

“Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka,” tungkasnya.

Mengetahui hal tersebut, kata Aswin Bahrul dijerat dengan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Hingga saat ini, dia pun masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Iya di Polda masih,” tutup dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka karena mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut juga diketahui membawa dan menodongkan pistol ke arah paspampres.

“Sudah tersangka ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Zulpan mengatakan senjata api yang dibawa Siti ilegal. Senjata itu dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam berjenis FN.

“Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres,” ujar Zulpan.

“Dengan kesigapan ini berhasil mengamankan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang mengatur lalin,” katanya.

Polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP. [red]

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top