Uncategorized
Ryan, Cekrek Bos Wifi Semi Ilegal, Pelanggar Undang – Undang Bebas jerat Hukum.
Blitar – Berita Patroli
Aktifitas dan giat usaha wifi Milik Cekrek asal Kelurahan Nglegok, serta Ryan Asal desa Ngoran, Kecamatan Nglegok ini terbilang Semi ilegal serta tak takut akan jerat hukum atas usaha yang di jalankannya. Meski jelas – jelas merugikan negara atas sejumlah pelanggaranya, bos wifi ini tetap nyaman jalankan usahanya tanpa tersentuh aparat penegak Hukum negeri ini.
Usaha wifi Cekrek (Ekosta.net) Pusatnya berada di lingkungan kelurahan Nglegok, dan banyak konsumennya di desa Dayu, dan sebagian wilayah desa Ngoran. Usaha semi ilegalnya gunakan anthena frekwensi 57, sekian Mhz. Meski tidak gunakan frekwensi secara total untuk penguat sinyal, Cekrek juga gunakan kabel optik untuk salurkan wifi ke pelangan melalui tiang PLN dan Telkom.
Selain gunakan server wifi, Cekrek banyak melakukan penjualan indihome yang di pecah dan di salurtkan ke konsumennya,” saya dapat saluran wifi indihome untuk aktifitas sehari – hari dari pak Cekrek Nglegok, biaya perbulan 100-150 ribu rupiah,” terang X salah satu warga Dayu.
Sedangkan usaha wifi milik Ryan yang berasa di desa Ngoran juga melanggar Undang – Undang. Bos wifi ini juga gunakan Tower dengan Frekwensi Mhz yang di luar batas yang bolehkan negara. Tower tidak berijin, gunakan tiang Listrik, serta tiang Telkom untuk menambatkan kabel optik.
Atas usaha kedua bos wifi nakal ini dipastikan negara di rugikan puluhan juta dalam tiap bulannya, karna perputaran rupiah omset 80-90 juta rupiah / bulan dengan jumlah konsumen 800-900 rumah tangga. Dugaan penjualan Indihome dilakukan bos ini melanggar UU nomer 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Serta penggunaan media tambat kabel optik pada tiang PLN yang jelas melanggar UU nomer 20 tahun 2002 Tentang kelistrikan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 milyart.
Hingga berita ini diturunkan Cekrej bos wifi Ekosta.net dan Ryan belum bisa di konfirmasi. Terkait masalah pelanggaran ini, Akp Galih Putra Samudra S.I.K, kasat reskrim kota Blitar mengatakan, kami sudah mensikapinya mas,” ujarnya. Bersambung (ris.had,team)

You must be logged in to post a comment Login