Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Penampakan BUMDes Rp 797 Juta Salah Tempat Berujung Kades Mojokerto Dibui

 

Mojokerto – Berita Patroli

Kades Sumberwono Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Trisno Hariyanto (37) dijebloskan ke penjara gara-gara membangun BUMDes di tempat yang salah. BUMDes berupa pusat oleh-oleh itu dibangun di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Seperti apa bangunan tersebut sekarang?

BUMDes pusat oleh-oleh itu berada di jalan Mojokerto-Pacet. Tepatnya di sebelah kiri jalan jika dari utara atau dari arah Kecamatan Bangsal. Bangunan tersebut berupa barisan toko yang berdiri di tanah kas desa (TKD) Sumbersono di Dusun Pekingan. Barisan kios berupa bangunan permanen dibuat memanjang dari barat ke timur. Kios paling depan menghadap ke jalan raya. Luas masing-masing kios sekitar 6 x 4 meter persegi.

Total terdapat 20 kios yang dibuat dalam dua baris saling membelakangi di gedung BUMDes Sumbersono ini. Deretan kios sisi utara hampir semuanya sudah dipasang rolling door warna kuning. Hanya 2 kios paling timur yang belum dipasangi pintu. Sedangkan deretan sisi selatan hanya 2 kios yang sudah mempunyai rolling door. 8 kios sisanya belum berpintu.

Kades di Mojokerto Dibui gegara Bangun BUMDes Senilai Rp 797 Juta

Dari 8 kios yang belum dipasangi pintu, hanya 3 kios yang sudah berlantai keramik. Sedangkan 5 kios masih berlantai tanah. Sebagian plafon kios yang dibiarkan terbuka itu nampak sudah ambrol. Kerangka atap maupun atap seluruh kios menggunakan galvalum. Instalasi listrik di setiap kios sudah dipasang. Jalan kios sisi utara maupun sisi selatan sudah dipaving. Begitu juga halaman pusat oleh-oleh ini.

“Dulunya lahan itu (yang dibangun BUMDes) sawah, tanah milik desa,” kata Elis, warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono .

Kondisi 20 kios tersebut nampak tidak terawat. Tidak satu pun kios yang difungsikan warga untuk berdagang. Sehingga bagian depan kios ditumbuhi banyak rumput liar. BUMDes Sumbersono berupa pusat oleh-oleh itu dibangunan pada masa Kades Trisno yang menjabat tahun 2013-2019. Pembangunannya menggunakan APBDes tahun 2019 Rp 800 juta. Trisno menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga untuk membangun 20 kios tersebut.

Ternyata tak semua penduduk Desa Sumbersono yang memahami konsep BUMDes tersebut. Seperti yang dikatakan Elis. Menurut informasi yang ia terima dari pemerintah desa setempat, bangunan kios itu untuk pujasera. Bukan untuk pusat oleh-oleh.

“Katanya untuk pujasera gitu. Karena tidak ada oleh-oleh yang khas di sini,” jelasnya.

Begitu juga Ivan, warga Dusun Pekingan yang membuka kafe di sebelah utara BUMDes Sumbersono. Ia malah sempat ingin menyewa kios tersebut untuk berbisnis angkringan. Ia tidak pernah mengetahui kalau bangunan tersebut akan dijadikan pusat oleh-oleh.

“Saya sempat punya pikiran buka angkringan di situ, tapi belum sampai tanya-tanya,” tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan Kades Sumbersono periode 2013-2019, Trisno ke penjara pada Rabu (19/10/2022). Karena tersangka membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh di tempat yang salah tahun 2019. Bangunan 20 kios itu menghabiskan APBDes setempat Rp 800 juta.

Lahan tempat pembangunan BUMDes Sumbersono memang TKD. Namun, statusnya LP2B. berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.

Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. (Din)

 

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top