Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Polisi: Pembunuh Perempuan di Kolong Tol Becakayu Juga Hendak Habisi Nyawa 2 Orang Lain

JAKARTA, Berita Patroli – Polda Metro Jaya menduga bahwa pendeta muda pembunuh perempuan berinisial AYR (26) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, juga mengincar dua korban lain. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan, pelaku berinisial R itu hendak membunuh tiga orang yang tidak disukainya dengan alasan sakit hati. Namun, R baru bisa menghabisi nyawa AYR dan langsung dibekuk polisi sebelum membunuh dua korban lainnya. “Targetnya ada tiga orang. Salah satu target itu pernah berteman dengan korban dan akhirnya bermusuhan,” ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022). , R membunuh AYR dan juga mengincar dua orang lain yang merupakan teman dekatnya, karena merasa sudah dikhianati. Penyidik pun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab R merasa sakit hati dan dikhianati oleh korban. “Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya,” kata Panjiyoga…. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.  Polisi: Dia Merasa Senang Korban Selesai Dieksekusi “Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka,” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam. Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu. Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top