Uncategorized
Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Penyalagunaan BBM Jenis Bio Solar
SIDOARJO – Berita Patroli
Masih ada saja orang-orang yang berusaha memanfaatkan subsidi BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Sebut saja tersangka E.S.P (45 tahun) warga Wonosari Lor Baru Semampir Surabaya dan E.J.S (38 tahun) warga Putat Jaya Sawahan Surabaya yang telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Oscar S. Setijo SH. SIK. MH. diacara Press Release di Halaman Mapolresta Sidoarjo Kamis Sore, (20/10/2022) menjelaskan, “Para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus membeli di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menggunakan kendaraan mini bus yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 1 (satu) tandon,” jelas Kapolresta.
“Dengan armada tersebut, para tersangka membeli bio solar dengan berpindah -pindah tempat SPBU. Selanjutnya setelah tandon penuh berisi sekitar 750 liter bio solar, para tersangka ini menjualnya kembali dengan harga 8.500 perliter,” lanjutnya
“Dari Penangkapan ini Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan satu unit mobil Toyota Hiace warna Silver yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 600 liter,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK.
Lebi lanjut Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada 7/10/2022 Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan i formasi terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, selanjutnya sekitar pukul 22.40 WIB tepatnya di SPBU daerah Balongbendo, petugas menjumpai mobil Toyota Hoace sedang melakukan pengisian bio solar dengan transaksi nominal 4.2 juta. Setelah diperiksa dan ditemukan pelanggaran, maka para tersangka diamankan dan selanjutnya diproses secara hukum,” ujar Perwira Menengah dengan Tiga Melati Emas ini.
“Atas tindakan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2021 tenteng Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 (enam) tahun, ” pungkasnya.(Arinta, Tomy, Humbas)

You must be logged in to post a comment Login