Uncategorized
AKBP Arif Hanya Tertunduk, Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo Usai Lihat Yosua Masih Hidup di Rekaman CCTV
Jakarta, Berita Patroli – AKBP Arif Rachman Arifin hanya menunduk dan tak berani menatap mata Ferdy Sambo saat menemuinya pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB di ruang kerja Sambo di Mabes Polri, Jakarta. Saat itu, Arif menghadap untuk menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV pos satpam di dekat rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahwa pada Jumat (8/7/2022) tak ada baku tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo sebagaimana keterangan yang Sambo sampaikan. Ini terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). mula-mula, Arif menonton salinan rekaman CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Rekaman tersebut disaksikan Arif bersama Ridwan, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Rekaman itu disalin oleh Chuck Putranto atas perintah Sambo. Selain menyalin, Sambo juga memerintahkan anak buahnya melihat isi rekaman. Begitu melihat isi rekaman, Arif terkejut lantaran melihat Yosua masih hidup pada pukul 17.07 sampai 17.11 WIB. Dari rekaman tersebut, terlihat Yosua berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo. “Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka,” kata jaksa dalam persidangan. Ini Menyangkut Mbakmu Arif seketika menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus bagian dari tim khusus yang menangani kasus kematian Yosua. Kepada Hendra, Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV. Mendengar suara Arif bergetar, Hendra menenangkan dan mengajaknya menghadap Sambo. Malam harinya, Arif dan Hendra menemui Sambo di ruang kerjanya. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Arif menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV berbeda dengan kronologi kematian Yosua yang Sambo sampaikan. Namun, Sambo membantahnya. “Saksi Ferdy Sambo mengatakan ‘bahwa itu keliru’,” ujar jaksa. “Namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin ‘masa kamu tidak percaya sama saya’,” tuturnya. Sambo lantas bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV. Arif menjawab bahwa tidak hanya dirinya yang melihat rekaman tersebut, tetapi juga Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Sambo pun mewanti-wanti Arif agar jangan sampai rekaman CCTV itu tersebar. Dia juga memerintahkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menghapus rekaman CCTV. “Saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata jaksa. Menurut jaksa, dalam pembicaraan tersebut Arif hanya menunduk dan tidak berani menatap Sambo. Sambo yang menangkap gelagat Arif lantas mengatakan bahwa ini dia lakukan demi istrinya, Putri Candrawathi, yang telah dilecehkan oleh Yosua. “Lalu saksi Ferdy Sambo berkata ‘kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu’,” kata jaksa. Sambo bahkan menitikkan air mata di depan Arif dan Hendra. Tangisan Sambo tersebut akhirnya membuat Hendra luluh dan membujuk Arif untuk percaya. “Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata, ‘sudah Rif, kita percaya saja,” kata jaksa. Arif dan Hendra lantas menuruti skenario Sambo. Saat hendak keluar dari ruangan, Sambo berpesan agar perihal CCTV ini “dibersihkan” seluruhnya. Adapun perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J ini menyeret tujuh orang anggota Polri, di antaranya Ferdy Sambo yang belakangan sudah dipecat sebagai Kadiv Propam. Lalu, enam orang lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(red)

You must be logged in to post a comment Login