Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

5 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ketika Jaksa Bacakan Tuntutannya

Jakarta, Berita Patroli – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa hadir dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat duduk di kursi terdakwa ruang utama Prof. H Oemar Seno Adji SH PN Jakarta Selatan sendirian.

Selain Ferdy Sambo, hadir puluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut 5 fakta persidangan Ferdy Sambo

1. Kerja sama membunuh Bharada E

Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

2. Penembakan terjadi di dua tempat

Jaka mengatakan peristiwa penembakan berlangsung pada Jumat (8/7/2022) lalu pada pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

3. Awal masalah

Awal masalah dilaporkan terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

4. Terjadi keributan

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis (7/7/ 2022). Setelah itu, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug. senjata itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan Yos?’ dan dijawab ‘Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” kata jaksa.

5. Yosua menolak diajak ke kamar

Jaksa mengatakan Yosua kemudian diajak ke kamar Putri namun sempat menolak. Kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit.

Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

“Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’ meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” tegas jaksa.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top