Berita Nasional
Jual Sabu, Warga Manyar Sabrangan Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya, Berita Patroli – Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RA (47) warga jalan Manyar Sabrangan usai ketahuan memiliki 9 poket narkotika jenis sabu siap edar, Sabtu (25/07/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka. Usai di lakukan pendalaman, polisi mendapati jika tersangka baru saja mengambil ranjauan. “Usai kami dalami ternyata informasi itu benar. Jadi kami lakukan penggerebekan,” ujar Daniel, Rabu (13/07/2022).
Daniel menambahkan,Saat melakukan penggerebekan, anggota di lapangan sempat mendapat perlawanan dari tersangka. Beruntung, polisi lebih sigap dan tersangka menunjukan tempat persembunyian barang haram tersebut.
“Kami temukan 8,44 gram narkotika jenis sabu yang terbagi di 9 poket siap edar. Langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari MC yang saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. MC memerintahkan kepada RA untuk menjual sabu dengan komisi uang Rp. 200 ribu dan sabu untuk digunakan bersama.
Ditanya terkait jaringan narkotika MC, Daniel mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Masih kami dalami, mohon bersabar,” tegas Daniel.
Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga menyita dua bendel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan uang tunai 750 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)















You must be logged in to post a comment Login