Berita Nasional
Dua Pengedar Ini Diminta Musnahkan Sabu di Depan Polisi
MATARAM, Berita Patroli-Dua teknisi pemasangan wifi berinisial MYA, 22 tahun dan HQM, 28 tahun ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu. Sabu-sabu yang ditemukan polisi saat penangkapan keduanya dimusnahkan Rabu (13/7).
”Kita musnahkan supaya masyarakat mengetahui barang bukti sabu ini memang benar-benar dimusnahkan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
MYA dan HQM ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Monjok, Kota Mataram, 26 Juni 2022 lalu. Polisi menyita sabu-sabu seberat 11,12 gram. ”Barang bukti itu kita temukan pada dus yang di dalamnya terdapat alat-alat teknisi,” bebernya.
Dari total barang bukti yang disita, polisi hanya memusnahkan 4,66 gram. Sebanyak 2 gram digunakan untuk uji laboratorium. Sementara sisanya seberat 4,46 gram akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Pemusnahan itu dilakukan langsung kedua tersangka didampingi penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Sabu-sabu dicampur dengan air di dalam blender. Setelah hancur dibuang ke kloset kamar mandi. “Sudah dipastikan sabu itu tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Kegiatan itu disaksikan kuasa hukum tersangka serta pihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka juga telah menandatangani berita acara pemusnahan yang akan dicantumkan pada berkas penyidikan.
Saat ini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik tinggal melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. ”Tinggal atur jadwal saja dengan jaksa,” kata Yogi.
Dalam kasus tersebut, MYA asal Monjok dan HQM asal Ampenan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Mereka sama-sama sebagai pengedar. Satu bertindak sebagai pemecah dan penjual,” kata dia.
Berdasarkan pengakuannya, dua pria yang kesehariannya sebagai teknisi pemasangan wifi itu mendapatkan sabu dari seseorang di Karang Bagu, Cakranegara. ”Sabu itu diedarkan di wilayah Mataram,” kata Yogi. (red)















You must be logged in to post a comment Login