Berita Nasional
Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Ojek Online
Surabaya BeritaPatroli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penuntutan perkara penganiayaan ijek online dengan tersangka Dimas Tito Wahyunugroho. Keputusan ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Rumah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
“Kemarin telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M kepada tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiashandi, Rabu (8/6/2022
Khristiya mengatakan Jaksa Penuntut Umum atas kasus ini, Febrian Dirgantara, SH., MH, telah memfasilitas mediasi antara tersangka dan korban, R Rizaldhy, pada 19 Mei 2022. Setelah tercapai kesepakatan damai, pada 2 Juni 2022 dilaksanakan ekspose oleh Kajari Surabaya, Kasi Pidum Kejari Surabaya dan JPU di hadapan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jatim.
Setelah pemaparan akhirnya Jampidum menyetujui proses Restorative Justice dan memerintahkan untuk menghentikan penuntutan kepada tersangka. Kasus posisi singkat adalah berawal sepeda motor tersangka mendahului sepeda motor korban dan terjadi adu mulut. Baik Tersangka maupun Korban adalah pengemudi ojek online.
“ Tersangka emosi lalu memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan pipi korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lebam dan melapor ke Polsek Wonokromo,” ujar Khristiya.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Kajari Surabaya mengusulkan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman pidana yg disangka di bawah 5 tahun penjara dan sudah tercapai kesepakatan damai antara tersangkan dengan korban. Di samping itu profil tersangka yang merupakan orang tua tunggal dengan seorang putri berusia 5 tahun dimana tersangka bekerja sebagai ojek online dan ballboy di lapangan tenis dengan penghasilan sekitar 50-70 ribu per hari.(Tomy)

You must be logged in to post a comment Login