Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

E Warong Jadi Ajang Rupiah Bagi Segelintir Kelompok Untuk Kepentingan Pribadi

Kediri,beritapatroli
Pemerintah Kabupaten Kediri telah membentuk 36 elektronik warung gotong royong (E-Warong) di Kecamatan Wates untuk mensukseskan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kabupaten Kediri khususnya di Kec Wates.

Dibentuknya E-Warong tersebut tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat.

Diketahui, Elektronik warung gotong royong (e-Warong) merupakan program bantuan sosial sebagai bentuk sinergi dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). E-Warong melayani transaksi pembelian bahan pangan pokok bersubsidi, gas LPG 3 kg, pembayaran listrik, pupuk, serta program subsidi lainnya.

Harga bahan pangan yang dijual melalui e-Warong cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Penerima manfaat bantuan sosial juga dapat bertransaksi di e-Warong dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program yang telah diluncurkan sejak 2016 tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan membantu pengentasan kemiskinan.

Namun dalam pantauan media ini dilapangan, didapati beberapa hal yang cenderung salah kaprah, sebab dalam pelaksanaannya ada denda , ada iuran, ada intimidasi serta pro dan kontra antar kelompok.

Pengelola e-Warong adalah anggota dari KUBE PKH yang membuka toko kelontong di lokasi yang dekat dengan pemukiman warga. Sementara itu, pasokan barang berasal dari suplayer yang sudah ditentukan oleh pihak pendamping Kecamatan yang selama ini mengawal program E Warong.

Salah satu pengelola e-Warong P (35) yang sempat ditemui dilapangan mengatakan bahwa, selama ini proses e- Warong di kec Wates dikendalikan oleh pendamping dan pihak Kecamatan. Padahal seharus nya mereka hanya memberikan wawasan yang benar atas program pemerintah ini. Namun tampaknya mereka seperti pemilik e – Warong saja.

“Kami dibebankan iuran bulanan, serta iuran yang tidak masuk akal. Sebab kami harus bayar denda 11.250 / KPM kepada kelompok. Ini aturan dari mana?,” bebernya.

Padahal, ditambahkannya, bahwa selama ini tidak ada aturan yang mengharuskan atau yang mengatakan denda atau iuran dan lain sebagainya.

“Kami warga yang kebetulan menjadi pengelola e Warong merasa menjadi boneka yang harus ini dan itu. Juklak jukliskan sudah jelas, mengapa masih mengintimidasi yang lain untuk patuh, ini sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Dilain pihak Mindarsih, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (RKSK) saat dimintai keterangan perihal denda di tiap kelompok e -Warong dengan beranggotakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada denda.

“Tidak ada denda mas, yang ada adalah iuran setiap kelompok yang dikumpulkan lewat bendahara kelompok e -Warong di kecamatan Wates,” terangnya.

Lebih jauh Mindarsih menambahkan bahwa, iuran tersebut di buat untuk rapat anggota serta bansos dalam kegiatan kelompok e Warong.

Sementara itu Kasi Kesos Kecamatan Wates Hari S saat dihubungi melallui telepon selulernya belum merespon sama sekali.

Untuk diketahui, data yang diperoleh media ini dijelaskan bahwa adanya surat pernyataan dari e Warong dengan anggotanya dikenakan biaya denda per KPM Rp. 11.250. Kalau hal ini di kalikan kepada setiap penerima bantuan/ KPM akan ditemukan nilai rupiah yang cukup semifikan, terus dikemanakan uang tersebut.(gs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top