Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Jawaban BPN Kabupaten Kediri Terkait Ketua Panitia PTSL Ds. Ngreco yang Dianggap Arogan

Kediri, Jatim, Berita Patroli – Sempat terjadi penantangan kepada warga Pemohon PTSL di Desa Ngeco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang dilakukan oleh Ketua Panitia PTSL Ahmad Sokeh yang dianggap sudah terlalu arogan, dimana Sokeh selaku Ketua sudah yakin bisa mencabut hak pemohon apabila Komplain dengan kesepakatan penarikan biaya sebesar Rp. 550 ribu untuk pengurusan pemohon PTSL meskipun sertifikat sudah jadi.

Diketahui, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 4 patok, 1 materai, dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 4,  maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

Namun tampaknya program ini berbalik arah di Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kab. Kediri. Program Pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang di Programkan kusus oleh Presiden Joko Widodo seakan menjadi ladang mencari Uang di musim Pandemi ini.

Saat di temui di kantor BPN oleh Puguh Harjono selaku ketua tim V ajudikasi dan koordinator pengendalian pertanahan di Ruangan Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Selasa 03/01/2022 menjelaskan “SKB 3 Menteri itu intinya di serahkan kepada masing-masing Daerah untuk membuat keputusan atau Perda (Peraturan Daerah).

Intinya dalam SKB itu Kepala Desa yang mana Apabila dana dari kementerian desa bisa mengcover semuanya itu cukup Rp.150 ribu, tapi kalau di Pemda (Pemerintah Daerah) itu tidak cukup ya silahkan Daerah membuat Peraturan Daerah, di dalam Perda itu sudah mengatakan, mengacu kepada batas kewajaran boleh, yang wajarnya itu bagaimana, wajarnya itu sudah ada kesepakatan antara pemohon PTSL dengan panitia, makanya dibuatkan berita acara, biar ada kesepakatan.

Itupun atas petunjuk APH (Aparat Penegak Hukum) juga, jadi kita melaksanakan sesuai dari arahan APH” jelasnya.

“Jadi wajarnya itu dari masing-masing Desa Daerah setempat, wajarnya Kandangan dengan wajarnya semen dan mojo itu kan tidak sama, karena setiap masing-masing Desa itu tidak sama kondisinya, saya malah tahu dari media koran ini terkait jumlah penarikannya, karena dari BPN sendiri tidak tahu jumlah nominal kesepakatannya”.

“Sertifikat dari awal semua sudah jadi, cuma tinggal kapan kita membagikannya apabila semua persyaratannya sudah lengkap, untuk Desa Ngreco sertifikat PTSL sudah jadi sejumlah 2190 dan hanya sekitar 135 bidang yg harus dilengkapi berkasnya dan yg lain siap dibagikan. Jadi dari 2190 sdh dibagikan 1532 sertifikat kepada peserta PTSL, jadi tidak benar kalau Ketua Panitia PTSL bisa mencabut hak pemohon PTSL kalau ada yang keberatan terkait kesepakatan, begini saja ini kan jamannya sudah transparan, pemohon yang komplain suruh ke BPN saya jamin tidak akan dicabut haknya dan akan saya serahkan sertifikatnya, yang penting sudah memenuhi persyaratan” pungkas Puguh dari pihak BPN Kabupaten Kediri. (Nyoto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top