Berita Nasional
Marak Galian C Ilegal diwilayah hukum Polresta Blitar, Kapolresta diminta tegas ,tegakkan hukum
Blitar, Berita Patroli – Setelah Kapolresta Blitar yang lama diMutasi minggu lalu, dan sekira bulan Nov Akhir diberitakan secara running oleh berita PATROLI, terkait maraknya Galian C tak berizin diwilayah hukum Polresta Blitar, akhirnya bulan lalu di lakukan operasi besar besaran oleh pihak Aparat Kepolisian Polres Blitar Kota, sebelum pergantian tahun, kini para pengusaha Galian C yang tak berizin ini malah semakin menjadi jadi, marak lagi dan tidak terhentikan.
Perlu pembaca ketahui,
setelah diunggah dalam pemberitaan Berita Patroli.co.id beberapa pekan yang lalu, pihak Polresta Blitar sempat lakukan razia , patut diduga ,selama ini tidak ada masyarakat yang berani melapor,karena diancam,dan tidak ada wartawan yang memberitakan secara benar dan terang, tidak ada yang mengusik keberadaan para penambang ilegal yang diduga telah berkolaborasi,dalam tanda kutip, oleh aparat penegak hukum yang bermental bejat,karena memperjualbelikan kewenangannya
Tidak lama berita tentang penambangan liar (Galian C) dengan menggunakan alat berat yang tidak berizin di wilayah hukum Polresta Blitar menjadi viral dimedsos, Kapolresta Blitar waktu itu langsung adakan operasi gabungan besar besaran dan menutup pertambangan pasir tak berijin di wilayahnya, tapi lucu bin ajaib, tidak ada yang dijadikan tersangka,alat berat pun tidak ada yang dilakukan penyitaan oleh aparat penegak hukum,aktivitas
Pertambangan liar tersebut tersebar di berada di lokasi, yaitu: Kedawung, Kali Gladak dan Pleret. Kesemuanya tidak mengantongi ijin tambang sebagai legalitas untuk melakukan pertambangan.

Semakin merajalela,aparat penegak hukum, seakan lumpuh tak berdaya,kepada siapa masyarakat lapor ketika kepolisian sebagai penegak hukum enggan menindaklanjuti laporan masyarakat,petinggi petinggi Polri harus mengetahui dan bersikap tegas dalam menegakkan hukum,yang merusak lingkungan hidup,karena ini adalah kejahatan serius
Namun anehnya, tak satupun dalam proses penggrebekan gabungan teraebut pihak Kepolisian mendapatkan pelaku dan alat berat Excavator /BACAHOE sebagai barang bukti.
Perihal operasi gabungan yang dilakukan oleh pihak Polresta Blitar tersebut oleh Berita Patroli dikonfirmasikan kepada Kabag Humas Polresta Blitar, masih dalam proses penyidikan. Hingga saat ini Berita Patroli belum memperoleh jawaban atas operasi gabungan yang dilakukan Polresta Blitar dan Satpol PP Kabupaten Blitar.
Tampaknya hal ini tak membuat para pengusaha ilegal tersebut jera, selang dihentikan beberapa pekan oleh pihak aparat penegak hukum, kini mulai mengibarkan sayapnya lagi untuk eksploitasi besar besaran mutiara hitam lereng Kedud.
Salah satu tokoh masyarakat.Blitar yang tidak mau disebutkan namanya (nama-red) mengatakan, bahwa kerusakan alam sudah sedemikan parah. Jangan malah ditambah tambahin jadi lebih parah lagi. Karena ini menyangkut harkat masyarakat. Khususnya masyarakat Kabupaten dan Kota Blitar.
“Kalau aparat melakukan pembiaran atas ulah para pengusaha tambang ilegal, yang perlu dipertanyakan adalah kemana fungsi dari pada mereka menyandang aparat penegak Hukum,” ucapnya. Rabu (5/1).
Masih katanya, pertambangan liar yang ada diwilayah Blitar sudah sedemikian parah. Namun mengapa pemerintah daerah, provinsi dan penegak hukum hanya berpangku tangan. “Ini jelas jelas pelanggaran besar, karena sangat memungkinkan menjadikan bencana alam. Sebab alam yang selama ini kita jaga kita rusak sendiri. Lebih tragis lagi mereka tidak membayar pajak, berapa milliar mereka membaya lari uang rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika hal ini kita tanyakan kepada Kabag Humas Polresta Blitar Iptu Achmad RochanTentang adanya usaha pertambangan liar (Galian C) diwilayah hukum Polresta Blitar melalui nomor Whatssapnya masih akan ditanyakan ke Kasatreskrim.

Lokasi Galian C yang tidak berizin, diwilayah Kota Blitar,..Kepala Humas Polresta saat dikonfirmasi kuli tinta, mengatakan,” Pak Kasatreskrim masih rapat,tidak bisa diganggu,” Ujar Kasihumas Polresta Blitar
“Saya tanyakan ke Kasatreskrim dulu ya mas, “ucap Iptu Achmad.
Sekedar diketahui, akibat ulah para pengusaha galian ilegal tersebut berdampak pada rusaknya alam dan lingkungan disekitarnya. Sesuai dengan aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara atau lainnya, pengusaha galian ilegal dapat dipidana penjara maximal 10 tahun dan denda maximal 10 milyar.
Dilain tempat Pengamat hukum dari Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya kepada juru warta mengatakan,” Kalau memang tidak berizin, itu jelas pidana, diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHK harus bertindak, kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, bukan malah aksi diam bagaikan kura2 dalam perahu, begitu juga Satpol PP, Polisi Pamong Praja, sebagai penegak Perda juga bisa melakukan penegakkan hukum, tentunya semua harus koordinasi dengan pemangku wilayah setempat, yaitu Kapolresta Blitar sebagai pemegang tongkat Komando, karena Kamdagri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, adalah POLRI, hukum harus ditegakkan, tanpa terkecuali, karena ini yang rusak adalah lingkungan hidup, akibatnya bisa fatal, tanah longsor dan banjir bandang, para pelaku, pengusaha pengusaha hitam yang berprilaku tidak baik bisa dijerat juga dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Laundring, pencucian uang,masyarakat harus berani, laporkan kepada kepolisian,” Urai Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini ( Irfan Nur/Arinta/Humbass/Andrijanto/ Aris/Hadi)















You must be logged in to post a comment Login