Berita Nasional
Kayak Deptcolector, Oknum Kejaksaan Bojonegoro Tarik Mobil, Untuk Jaminan Hutang
Bojonegoro , Berita Patroli – Seperti Debtcolector saja apa yang dilakukan oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jl. Rejek Wesi no 31 Jetak Kec Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro ketika meminta Mobil Bu Sukirah yang sedang ada dihajatan tetangga.
Diketahui nama pegawai Kejari Bojonegoro tersebut adalah, Bovi Haris Saputra, dengan dalih mempunyai hutang dan harus dibayar Bovi Haris meminta mobil bu Sukirah sambil berteriak lantang. Padahal disitu banyak warga yang sedang berkumpul karena ada acara hajatan.
Mobil Avansa Velos Tahun 2813, warna hitam dengan Nopol W 1164 RH yang kesehariannya di naiki bu Sukirah dan keluarga. Dengan dalih sebagai jaminan hutang Bovi Haris membawa mobil Avansa Velos milik bu Sukirah dengan paksa dan disaksikan puluhan pasang mata warga yang sedang menggelar hajatan.
Ketika datang mengambil mobil bu Sukarti, Bovi Haris masih memakai pakaian lengkap seragam Kejari Bojonegoro. Sontak semua tamu undangan yang melihat kaget dan heran atas apa yang dilakukan pegawai Kejari Bojonegoro itu.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019, Seperti apa yang diceritakan bu Sukirah kepada media ini.
Pihak bu Sukirah akhirnya meminta perlindungan Hukum guna mengurus mobilnya yang di minta paksa oleh pegawai Kejari Bojonegoro. Mohamad Khoirul Fuad SH, sebagai tim advokad yang ditunjuk oleh ibu Sukirah guna mengurus kendaran roda empat nya yang disita oleh Bovi Novi dengan alasan untuk jaminan hutang.
Mohamad Khoirul, Bu sukirah serta beberapa awak Media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk mengadukan apa yang dilakukan oleh Bovi Haris kepada lembaga yang menaunginya, yaitu Kejari Bojonegoro.
Akhirnya Kasipidum Kejari Bojonegoro Arfan yang memediasi kedua belah pihak yang bersiteru di ruangannya. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak dimintai keterangannya oleh Kasi Pidum.
Bu Sukirah saat di mintai keterangan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Arfan, mengatakan, bahwa dirinya pada tahun 2019 telah membeli satu unit mobil Xenia dari Pak Tofa, waktu itu dia membayarnya masih kurang 23 juta rupiah.
Menurut penuturan Bu Sukirah, saat itu dia di bantu oleh bapaknya saudara Bovi untuk melunasi hutang tersebut kepada Pak Tofa, dan saat itu dia sudah pernah mengembalikan uang tersebut
” Saya pernah memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada bapaknya saudara Bovi, saya berikan di perempatan Kecamatan Balen, dengan di saksikan oleh adik nya Bu Sukirah karena sudah janjian pada waktu itu,” jelas Bu Sukirah.
Bu Sukirah juga menegaskan bahwa telah benar – benar memberikan uang tersebut kepada bapak Saudara Bovi almahrum.
” Hutang saya kepada bapak Novi hanya 23 juta, tapi letika mau saya tebus dan amboil mobil saya, saudara Bovi minta 45 juta, uang dari mana pak saya,” keluh Bu Sukirah. Rabu (5/1).
Masih kata Bu Sukirah, saya tidak pernah hutang sama Bovi selain saya di beri 500 ribu saat itu pak, “Demi Alloh saya tak pernah hutang yang bilang untuk anak saya, itu tidak benar, “terang Sukirah.
Sementara itu Bovi yang juga dimintai keterangan oleh Kasipidum Arfan terkait aduan Ibu Sukirah membenarkan, bahwa memang benar dia telah meminta mobil Xenia bu Sukirah, sebagai jaminan hutang. Dikatakan Bovi bahwa ibu Sukirah mempunyai kekurangan hutang kepadanya sebesar Rp. 25 juta rupiah. ” Kemudian hutang lagi, kalau tidak salah 2 atau 3 juta. Jadi total hutang bu Sukirah kepada saya Rp. 30 juta Rupiah,” kata Bovi.didepan Kasipidum Arfan.
Bovi juga mengakui atas tindakannya meminta dan membawa mobil bu Sukirah sebagai jaminan hutang kepadanya. ” Tapi saya tidak percaya kalau bu Sukirah telah memberikan uang sebesar Rp. 10 juta kepada bapak saya,” ucapnya.
Disoal akan keberadaan Mobil Bu Sukirah Bovi mengaku kepada Kasipidum bahwa mobil ada ditangannya. ” Silahkan diambil bila ada uang 30 juta,”kata Bovi.
Hal yang sangat disayangkan, dalam mediasi yang dilakukan di kantor Kejari Bojonegoro tersebut, ucapan Bovi sebagai Aparatur Sipil Negara (A5N) mengupat Bu Sukirah di ruangan mediasi yang di pimpin oleh Kasipidum Kejari Bojonegoro Arfan.
Sebagai catatan adalah, ucapan *Bu Sukirah itu seorang bajingan*yang dilontarkan Bovi kepada Bu Sukirah tidak menuai teguran dari pihak Kasipidum yang nota bene mempunyai Jabatan Tinggi di Kejari Bojonegoro.
Sementara itu, dalam mediasi yang ditengahi oleh Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, antara pihak Advokad Bu Sukirah dengan pihak Bovi terjadi perdebatan yang alot dan tidak membuahkan titik temu.
Team bantuan Hukum Bu Sukirah ..
meminta petunjuk kepada Kasipidum, akan langkah selanjutnya apabila tidak ada titik temu.
“Pihak nya akan melanjutkan perihal ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi, apabila di Kejaksaan Bojonegoro tidak ada jalan keluarnya,” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Arfan usai melakukan mediasi kepada awak.media mengatakan, apabila dirinya akan membantu agar permasalahan ini selesai.
” Bagaimana nantinya masalah ini, hasilnya akan saya sampaikan besok,” ucap Kasipidum Kepada Team Advokad bu Sukirah.
Sekedar diketahui, bahwa mediasi yang dilakukan oleh dua belah pihak antara bu Sukirah yang di wakili oleh kuasa hukum nya dan Bovi Karyawan Kejari Bojonegoro ditengahi oleh Kasi Pidum Arfan. Namun jalannya mediasi tersebut alot dan belum membuahkan hasil.















You must be logged in to post a comment Login