Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

MANA BERANI!!! Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko Retmono Menutup Clasic Spa yang ijin nya Patut di pertanyakan

Kediri, Berita Patroli – Maraknya panti pijat yang ada di wilayah kabupaten Kediri seperti halnya classic spa yang berlokasi Di desa Wonojoyo kecamatan Gurah kabupaten Kediri,tetep beroperasi, -Meskipun sudah sering di datatangi oleh Satpol PP kabupaten Kediri, kedatangan penegak perda ini seakan akan tidak membuat pemilik panti pijat menjadi jera atau merasa takut, Atau Mungkin ada dugaan kerjasama Antara satpol PP kabupaten Kediri dengan pemilik Panti pijat Clasic spa Sehingga tetep berani beroperasi.25 Mei 2021

Terkait maraknya bisnis esek-esek yang ada Di kabupaten Kediri, rata- rata berkedok panti pijat atau Spa. Hal ini tujuannya agar masyarakat atau penegak hukum yang berwenang tidak tau,atau mudah untuk di labuhinya. Agar praktek panti pijetnya berjalan dengan Lancar,

“Hal ini sepatutnya jajaran satpol PP kabupaten Kediri Segera dan langsung bergegas untuk Ambil tindakkan Agar tidak terkesan ada pembiaran ataupun. Tidak Mandul.

Suatu Contoh Panti pijat Clasic Spa yang berada di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah yang sudah kurang lebih ada dua tahun berjalan beroperasi, Akan tetapi tetap eksis buka Walau Perijinan nya belum jelas dan Patut untuk di pertanyakan???……

Serta kinerja dari Satpol PP Kabupaten Kediri Yang notabenenya Sebagai Garda terdepan Penegak perda jangan terkesan Seperti Kerupuk di taruh Air-(Melempem), lamban, Dan mandul. Setelah mendapat dari berbagai informasi Bahwa panti pijat Clasic Spa, yang Lancar melakukan aksinya. Padahal sebelumnya Sudah sering kali beberapa media menulis terkait Panti Pijat yang diduga Kuat adalah panti pijat Esek- Esek ataupun tempat pelacuran terselubung yang sengaja ada pembiaran.tapi belum ada tindakan sama sekali.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agung Djoko Retmono. SH ketika di Konfirmasi Awak media dan LSM Mengatakan, “Clasic itu sudah sering kali kena denda Akan tetapi cuma terkait prokes, karena ini kan masih masa pandemi Covid.dan denda lima ratus ribu-(500.000) untuk masker..kalau untuk perijinan nya, coba nanti saya tanyakan ke dinas penanaman modal perijinan terpadu satu pintu- (DPMPTSP) , kalau ijin mendirikan bangunan (IMB)nya ada.tapi kalau untuk ijin usahanya saya belum tahu.


Masih menurut keterangan Satpol PP Kabupaten kediri, “Njih siap mas, Nanti kita akan tindak lanjuti ,karena di sini banyak juga panti pijat yang memiliki ijin resmi, tapi kadang kadang ada ijin Resmi itu juga tetep melayani, Dan menyalahi aturan.

Disini jelas tugas dan tupoksi satpol PP, adalah menegakkan Perda. Dan siap menerima pengaduan dari berbagai sisi, Terkaid dari gangguan keamanan di masyarakat dan ketertiban.

Tapi Kenapa Banyak pengaduan dari masyarakat terkait Panti pijat Clasik Spa tetap eksis beroperasi bahkan di bulan suci Ramadhan justru gencar gencarnya melakukan aksi praktek panti pijatnya. Belum ada tindakan sama sekali.

“yang menjadi pertanyaannya kenapa Satpol PP Kabupaten kediri, hanya menindak pelanggaran Prokes, bukan terkait Perijinan serta para terapis tidak di bekali Sertifikat sertifikasi sebagai terapis pijat. Dan menurut Kasatpol PP Kabupaten Kediri hal ini akan akan di tanyakan kedinas. Perijinan walaupun sudah 2 tahun beroperasi.


Padahal sudah jelas dan ada sangsi tersendiri bagi orang yang melanggar hukum, -barang siapa melakukan Tindakan asusila di tempat usaha sesuai yang sudah di atur di dalam kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) menjelaskan hal tersebut melanggar pasal296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaan nya yaitu dengan sengaja’ mengadakan atau memudah kan perbuatan Cabul dengan orang lain , diancam dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun empat ( 4) bulan penjara ataupun pidana denda paling banyak 15000( lima belas ribu rupiah . junto , Pasal 506. KUHP. Yang berbunyi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. Maka diancam dengan pidana kurunga paling lama 1( satu) tahun penjara .

Sampai berita ini di turunkan jika sampai pihak pihak terkait belum ada tindakan atau menutup Clasic spa, bisa di duga kuat, Satpol PP Kabupaten Kediri ikut bermain dan kerjasama dengan pemilik Panti pijat yang ada di wilayah kabupaten Kediri sehingga praktek praktek yang melanggar hukum bisa leluasa melakukannya (team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top