Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dua Kali Setubuhi Perempuan 17 Tahun,Pemuda Asal Badas Dibekuk Satreskrim Polres Kediri

Kediri, Berita Patroli– GH (21) tahun warga Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban asal Kecamatan Pare sebut saja namanya Bunga (17) tahun hingga hamil.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan di hadapan beberapa awak media, “Kejadiannya berawal dari orang tua korban yang melaporkan ke Polres Kediri lantaran mengaku tidak terima jika anaknya diperlakukan bejat oleh tersangka hingga hamil. Selanjutnya mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Setelah diselidiki, pelaku dapat diamankan petugas di rumahnya tanpa ada tindakan perlawanan,” jelasnya, Pada Senin Saat Konferensi pers di halaman Mako polres Kediri (24 Mei 21)

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menambahkan, “peristiwa berawal, pada September 2020 korban diajak temannya bermain ke Waduk Siman Kecamatan Kepung, Setelah tiba di lokasi, ternyata ketemu dengan tersangka hingga ngobrol sampai akrab. Lalu, tersangka mengajak korban pergi jalan-jalan, sementara sepeda motornya dititipkan di salah satu warung di Waduk Siman. meski begitu justru berhenti di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Gurah.

“Akhirnya tersangka menyetubuhi korban bahkan sempat diancam hingga dikasari,” tambahnya.

Diungkapkan, kejadian tersebut kembali pada Oktober 2020 pelaku bersama korban mendatangi Waduk Siman, lalu korban diajak pelaku pergi tapi menolak karena masih trauma atas kejadian sebelumnya. Tak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi jalan jalan di Simpang Lima Gumul, namun ketika di perjalanan justru diberhentikan di tempat kos Kecamatan Gurah. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban hingga menangis bahkan juga sempat akan diancam dan dikasari oleh pelaku.

“Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya.(team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top