Berita Nasional
Tindak Tegas Oknum Camat Purwoasri dan Semua yang Terlibat atas Dugaan Pungli THR, “Hukum Jangan Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas
Berita Patroli KEDIRI JATIM – Setelah Viral Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, di Kediri juga tengah ramai dan viral adanya Sidak OTT yang dilakukan oleh Bupati Muda Kediri Mas Bup Dhito, tepatnya di salah satu Balai Desa Kec. Purwoasri Mas Bup Dhito lakukan Sidak ke Kantor Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, 6 Mei 2021 lalu, dengan menangkap tangan adanya dugaan permintaan uang THR dari kecamatan ke desa-desa.
Saat Sidak itu, Mas Bup Dhito langsung menuju ke Bendahara Desa dan menghitung Uang yang terkumpul, yang diduga hasil tarikan THR dari Kades-kades se-Kecamatan Purwoasri untuk diberikan kepada Oknum Camat Purwoasri.
Jumlah tarikan sendiri semula ditetapkan Rp. 1,5 juta/Desa, tapi diturunkan menjadi Rp. 1 juta/Desa karena ada keberatan dari para Kades.
Masyarakat berharap hukum tidak tebang pilih, dimana para pencuri ayam bisa di proses pidana dan dihukum penjara, akan tetapi para pejabat pencuri uang rakyat dibiarkan begitu saja dengan hanya mengembalikan uang curiannya.
Senada dengan yang diucapkan oleh Praktisi Hukum asal Surabaya Didi Sungkono, S.H., M.H. mengatakan “apresiasi tinggi buat Bupati Kediri Mas Bup Dhito yang dengan berani melakukan sidak dan dijumpai adanya dugaan praktik Pungli yang dilakukan oleh Oknum Camat Purwoasri yang meminta THR ke Kades-kades, semoga ini bukan hanya Pencitraan tanpa ada proses kelanjutan Hukumnya” Ungkap Didi sapaan akrabnya.
Lanjutnya Didi Sungkono yang juga Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini juga menjelaskan “Hukum jangan “Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas”, jangan tebang pilih, jangan berpihak, tegakkan Hukum di Indonesia dengan seadil-adilnya, proses semua yang terlibat terkait dugaan pungli permintaan THR oleh oknum camat Purwoasri, kalau sudah jelas dan ada buktinya akan tetapi belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka, patut dipertanyakan, kita akan kawal terus proses hukumnya” Paparnya kepada awak media.
Kalau memang benar apa yang dilakukan oknum camat Purwoasri, meminta setoran kepada para kepala Desa se Kecamatan Purwoasri Kabupaten kediri, ini sudah termasuk pidana korupsi, legalkan pungutan liar, lacurkan kewenangan, ini tidak bisa dibenarkan dan bisa dipidanakan,” Urai Didi Sungkono,S.H.,M.H., pengamat hukum dari Surabaya.
Lebih jauh Didi menambahkan,” disaat Pandemi Covid 19 begini oknum camat itu tidak bernurani kalau memang benar dirinya memerintahkan anggotanya untuk meminta uang THR (Tunjangan Hari Raya) yang diambilkan dari Dana Kas Desa, masuk ranah pemerasan, apalagi kalau dia berstatus ASN ( Aparatur Sipil Negara ) itu sangat bertetangan dengan UU No 05 Tahun 2017 , karena ASN sebagai profesi harus berlandaskan prinsip, , ASN harus punya kode etik dan prilaku yang baik berkomitmen, berintegritas moral, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik, serta harus profesionalisme, dalam bertugas, ASN harus menjunjung tinggi, memelihara etika yang jujur dan luhur, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap , cepat,tepat, akurat,berdaya guna, dan menjadi sosok pemimpin yang santun, semua ada aturan dan kode etik , serta menjaga marwah dan martabat ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf B, UU No 05 Tahun 2017,” Urai Didi Sungkono.
Masih menurut keterangan Didi Sungkono, S.H., M.H. “Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun” Bebernya.
“Pelaku juga mungkin bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor” Pungkas Didi Kandidat Doktor Hukum ini kepada awak media.
Sementara itu, Camat Purwoasri, Mudatsir, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan ia tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminta THR ke para kepala desa itu. Dia mengaku lemah dalam membina dan mengawasi anak buahnya itu. Sehingga teledor. Sehingga terjadi hal seperti itu (dugaan pungli THR).
Selanjutnya pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 Mas Bup Dhito juga mengadakan rapat di ruang Inspektorat dengan agenda rapat koordinasi yang dihadiri Inspektorat, BKD, BPKAD dan Bagian Hukum. Dengan agenda membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang dispilin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Ditempat berbeda Kanit Tipikor Polres Kediri Ipda Marjuki saat ditanya adakah penetapan tersangka terkait kasus ini, Marjuki Menyampaikan “belum ada penetapan penahanan maupun tersangka terkait kasus ini, langsung tanya perkembangannya ke inspektorat saja” Ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WA (whatsapp). (Nyoto)

You must be logged in to post a comment Login