Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kurang dari 10 Jam, Satreskrim Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

Berita Patroli Gresik – Di bakar rasa cemburu, tersangka Y alias H (35th) warga jalan Nibung raya Kelurahan Petisan tengah Kecamatan Medan petisan Kabupaten Sumatera Utara, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Gresik. Tersangka kontrak di Manyar Gresik.

Kini tersangka harus merasakan dinginya jeruji besi sel tahanan Polres Gresik,lantaran membunuh HKS (40th) warga jalan Greges barat Kecamatan Tambak Sari oso Surabaya Jawa Timur, korban di curigai oleh pelaku bermain belakang dengan istri siri pelaku. dengan dasar melalui gadget yang di pakai oleh istri siri tersangka.

Setelah tahu kalau korban ada main dengan istri siri tersangka,lantas tersangka menghubungi korban untuk berjanji ketemuan di salah satu tempat. Di jalan Mayjen Sungkono dekat fly over Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur (TKP terjadinya pembunuhan).

Setelah bertemu Di Tempat Kejadi Perkara (TKP), tersangka dan korban sempat cek cok dan terjadilah baku hantam antara keduanya,hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur di aspal. Saat Konferensi pers di gelar, Selasa (09/06/2020) Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto kepada awak media mengatakan, ”korban sempat di larikan ke Rumah Sakit, namun di tengah jalan, korban menghembuskan nafas terakhir,” kata dia.

Dengan Kesigapan anggota kita dan bantuan masyarakat sekitar, lanjut Kapolres, pelaku dapat di bekuk kurang dari 10 jam,” ujarnya. Dari ungkap kasus pembunuhan yang terjadi, Polres Gresik dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah Hp merk samsung tipe duos, 2 hp merek oppo tipe A 71 dan A 92, sebuah celana pendek merk gabriel warna abu-abu, sebuah kaos abu-abu kombinasi lorek, sepeda motor CS 1 No pol L 5940 CD warna hitan, sepeda motor vario warna hitam No pol W 6531 BX dan sepasang sepatu merk ardiles.

Dari ungkap kasus pembunuhan tersebut kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan di jerat dengan pasal pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilanganya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. ( andrijanto/ wawan/arunta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top