Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Dua Wanita Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun

Madiun Berita Patroli. 02-10-2019. Dua wanita kurir sabu-sabu di Madiun menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (2/10/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dua wanita tersebut adalah Siti Antasari, 38, dan Natasha Harsono, 23. Kedua wanita ini ditangkap petugas BNNP Jawa Timur saat menyelundupkan sabu-sabu di Madiun pada 3 Mei 2019.

JPU Kejari Kabupaten Madiun, Irwan Safari, mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, namun yang membedakan tuntutan subsidernya. Untuk terdakwa Siti Antasari dituntut subsidernya 1 tahun enam bulan, sementara terdakwa Natasha 1 tahun.

“Tuntutan susidernya hanya selisih enam bulan saja,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Antasari diduga kuat menjadi pelaku utama yang membawa 4 kg sabu-sabu. Sedangkan Natasha bersifat pasif dan hanya membantu.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu-sabu di Madiun, Jumat (3/5/2019). Sabu-sabu yang berasal dari Tiongkok itu rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jatim. Kedua wanita ini dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika…..(pria/sdv).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top