Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Terdakwa Amblesnya Jalan Gubeng Jalani Sidang Perdana

Berita Patroli, Surabaya – Sidang dalam perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya dengan 6 Terdakwa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (7/10/2019).

Ke 6 terdakwa yang menjalani sidang terpisah, yakni, Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto (berkas pertama), dan Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, Aditya Kurniawan Eko Yuwono (berkas kedua), didakwa dengan dakwaan yang sama yakni, telah melakukan, yang menyuruh dan turut serta dengan sengaja merusak bangunan yang menimbulkam bahaya bagi keamanan lalu lintas.

“Para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny ardhany saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Atas dakwaan JPU, kedua penasihat hukum keenam terdakwa menyampaikan tidak akan mengajukan upaya hukum lain, yakni Nota Keberatan (Eksepsi).

“Setelah kami berdiskusi dan mencermati apa yang disampaikan oleh JPU, kami sepakat tidak akan mengajukan Eksepsi yang mulia, nanti keberatan kami akan kami masukkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) saja,” kata penasihat hukum terdakwa.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim Anton Widyopriono sebelum menutup sidang menjadwalkan persidangan digelar seminggu 2 kali. @red

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top