Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Puluhan Karyawan di Probolinggo Terjerat ‘Lintah Darat’, Aparat Diminta Bongkar Dugaan Praktik Rentenir Oknum Pegawai di PT Secco Nusantara

PRAKTIK RENTENIR DIDUGA BERAKSI DI LINGKUNGAN PT SECCO NUSANTARAPuluhan karyawan diduga menjadi korban pinjaman berbunga tinggi. Sejumlah nasabah mengaku memiliki bukti transfer dan percakapan WhatsApp yang akan disampaikan kepada penyidik apabila diperlukan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar dugaan praktik yang merugikan masyarakat dapat diusut secara tuntas.

PRAKTIK RENTENIR DIDUGA BERAKSI DI LINGKUNGAN PT SECCO NUSANTARA.
Puluhan karyawan diduga menjadi korban pinjaman berbunga tinggi. Sejumlah nasabah mengaku memiliki bukti transfer dan percakapan WhatsApp yang akan disampaikan kepada penyidik apabila diperlukan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar dugaan praktik yang merugikan masyarakat dapat diusut secara tuntas.

BERITA PATROLI – PROBOLINGGO

Praktik rentenir berkedok pinjaman antar karyawan kembali meresahkan di Kabupaten Probolinggo. Seorang oknum pegawai PT Secco Nusantara berinisial RP diduga menjalankan bisnis pinjaman uang dengan bunga mencapai 30 persen per bulan, disertai sistem bunga berbunga, intimidasi terhadap nasabah, hingga dugaan penyitaan barang milik peminjam.

Praktik yang dinilai sangat memberatkan tersebut dikeluhkan sejumlah nasabah. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik yang telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan puluhan korban.

Salah seorang mantan karyawan yang juga mengaku sebagai nasabah, berinisial FK, mengatakan dirinya telah melunasi pinjaman. Namun, ia mengaku masih terus ditagih bunga dengan nominal sekitar Rp1,5 juta.

“Semua bukti pembayaran melalui transfer dan percakapan WhatsApp masih saya simpan. Saya sudah melunasi pinjaman, tetapi tetap diminta membayar bunga. Banyak karyawan menjadi nasabah, bahkan ada yang berhenti karena tidak sanggup membayar bunganya,” ungkap FK.

Menurut pengakuan para nasabah, pinjaman diberikan tanpa jaminan dengan bunga sekitar 30 persen setiap bulan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bunga terus bertambah (bunga berbunga). Mereka juga mengaku penagihan dilakukan dengan cara mengintimidasi, bahkan diduga pernah melakukan penyitaan barang milik nasabah.

Informasi yang dihimpun menyebut jumlah nasabah diduga mencapai sekitar 50 orang, mayoritas merupakan karyawan PT Secco Nusantara.

Para nasabah mengaku memiliki bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga rincian pembayaran yang siap disampaikan apabila diminta oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, RP tidak memberikan klarifikasi atas substansi dugaan tersebut dan hanya membalas singkat bahwa dirinya tidak mengenal pihak yang menghubunginya.

Sementara itu, Aripa yang juga dikonfirmasi awak media mengaku tidak ingin memberikan penjelasan melalui pesan singkat dan meminta agar pertemuan dilakukan secara langsung apabila ingin mengetahui persoalan secara menyeluruh.

Tak lama setelah proses konfirmasi, awak media mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Aripa. Dalam percakapan tersebut disampaikan adanya rencana pelaporan terhadap awak media ke kepolisian terkait konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp.

Berpotensi Dijerat Sejumlah Pasal Pidana, apabila terbukti praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun penyitaan barang tanpa dasar hukum dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur memaksa seseorang menyerahkan uang atau harta dengan ancaman kekerasan. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 335 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi secara melawan hukum. Ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda.
  • Pasal 365 KUHP dapat diterapkan apabila penyitaan barang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan memenuhi unsur pidananya.

Apabila terdapat pengambilan barang milik debitur tanpa putusan pengadilan atau tanpa persetujuan yang sah, perbuatan tersebut juga dapat berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai fakta yang nantinya ditemukan penyidik.

Selain itu, praktik pemberian pinjaman dengan bunga sangat tinggi yang dilakukan secara terus-menerus sebagai kegiatan usaha juga dapat menjadi perhatian aparat apabila dijalankan tanpa dasar hukum atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap Polres Probolinggo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik rentenir tersebut. Jika benar terdapat puluhan korban sebagaimana pengakuan para narasumber, aparat diminta bertindak tegas agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya para buruh pabrik, yang menjadi korban praktik pinjaman berbunga tinggi disertai dugaan intimidasi.

(Dodon, Ayon, Tomy)

To Top