Berita Nasional
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Tegaskan Profesionalitas dan Jaga Citra Institusi

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan larangan anggota melakukan live streaming saat bertugas. Langkah ini disebut demi menjaga profesionalitas, disiplin, dan citra institusi di tengah sorotan publik yang semakin kritis. Media sosial boleh digunakan, tapi tidak sembarangan, harus terkoordinasi dan untuk kepentingan kehumasan.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini menjadi langkah serius institusi dalam menjaga profesionalitas sekaligus merawat citra Polri di ruang publik digital yang semakin terbuka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif di tubuh Polri agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas dan reputasi institusi, terutama saat berada di tengah masyarakat.
“Ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas resmi. Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan anggota di lapangan tidak hanya berdampak secara langsung, tetapi juga dapat tersebar luas dan memengaruhi persepsi publik dalam hitungan detik.
Isir menjelaskan, perkembangan teknologi dan media sosial memang memberikan ruang luas bagi anggota untuk berinteraksi dengan masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak tepat dapat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, pelanggaran etik, hingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam aktivitas di dunia maya.
Meski demikian, Polri tidak sepenuhnya menutup ruang bagi anggotanya untuk memanfaatkan media sosial. Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa profesionalitas anggota Polri tidak hanya diukur dari kinerja di lapangan, tetapi juga dari sikap dan perilaku di ruang digital. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap anggota tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, Polri berupaya menegaskan bahwa tugas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara fokus, tanpa distraksi yang berpotensi mengganggu integritas maupun keselamatan di lapangan.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login