Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Sinergi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Jajaran, 66 Kasus BBM Subsidi Diungkap, 79 Pelaku Diamankan

Di bawah komando Kombes Roy HM Sihombing, Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan ketegasannya dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam kurun Januari hingga April 2026, sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan total 79 tersangka diamankan.Roy menegaskan, penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen menjaga hak masyarakat agar subsidi tepat sasaran.

Di bawah komando Kombes Roy HM Sihombing, Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan ketegasannya dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam kurun Januari hingga April 2026, sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan total 79 tersangka diamankan.
Roy menegaskan, penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen menjaga hak masyarakat agar subsidi tepat sasaran.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Langkah tegas ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, di bawah komando Kombes Roy HM. Sihombing, dalam kurun Januari hingga April 2026, jajarannya sukses membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang selama ini menggerogoti hak masyarakat.

Sebanyak 66 kasus berhasil diungkap, dengan total 79 tersangka diamankan. Roy menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar capaian angka, melainkan bentuk komitmen serius dalam menyikat jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Selama empat bulan terakhir, kami bersama jajaran berhasil mengungkap 66 laporan polisi dengan 79 tersangka. Ini bukti bahwa praktik penyalahgunaan subsidi masih marak dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Roy, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penyidikan Ditreskrimsus, praktik ilegal ini dilakukan dengan pola yang terstruktur. Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, bahkan memanfaatkan lebih dari satu barcode.

Tak hanya itu, ditemukan pula praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 5 dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Ini bukan kejahatan sederhana. Ada pola, ada sistem, bahkan indikasi keterlibatan oknum dalam distribusinya,” ungkap Roy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:

  • 8.904 liter Pertalite
  • 17.580 liter solar
  • 410 tabung LPG 3 kg
  • 227 tabung LPG 5 kg
  • 171 tabung LPG 12 kg

Menurut Roy, total potensi kerugian negara dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.

Roy memastikan pihaknya tidak hanya berhenti pada pengungkapan, tetapi juga akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami pastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Siapa pun yang mencoba memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Pengungkapan ini melibatkan sinergi sejumlah polres di Jawa Timur, mulai dari Banyuwangi, Pelabuhan Tanjung Perak, Probolinggo, Gresik hingga Tuban, semuanya bergerak dalam satu komando Ditreskrimsus.

Di bawah kepemimpinan Roy Sihombing, Ditreskrimsus Polda Jatim mengirim pesan jelas, subsidi energi adalah hak masyarakat, bukan ladang bisnis ilegal.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa praktik “Mafia” subsidi tidak akan lagi mendapat ruang di Jawa Timur.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top