Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK DILAPORKAN KE DEWAS, Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Berlanjut, Diduga Langgar Etik

“Kontrol publik itu sah,” kata KPK. Tapi publik juga tidak bodoh.Di tengah polemik pengalihan penahanan yang dinilai janggal, pernyataan normatif soal transparansi dan akuntabilitas justru memantik pertanyaan baru: apakah semua benar-benar berjalan adil, atau hanya terlihat rapi di permukaan?
Ketika sebuah perkara besar disebut sebagai extraordinary crime, namun justru muncul dugaan adanya perlakuan berbeda, publik berhak mempertanyakan: di mana letak konsistensi penegakan hukum?
KPK boleh memastikan semua sesuai prosedur. Tapi di mata publik, keadilan bukan hanya soal prosedur, melainkan soal keberanian bersikap tanpa tebang pilih.

“Kontrol publik itu sah,” kata KPK. Tapi publik juga tidak bodoh.
Di tengah polemik pengalihan penahanan yang dinilai janggal, pernyataan normatif soal transparansi dan akuntabilitas justru memantik pertanyaan baru: apakah semua benar-benar berjalan adil, atau hanya terlihat rapi di permukaan?
Ketika sebuah perkara besar disebut sebagai extraordinary crime, namun justru muncul dugaan adanya perlakuan berbeda, publik berhak mempertanyakan: di mana letak konsistensi penegakan hukum?
KPK boleh memastikan semua sesuai prosedur. Tapi di mata publik, keadilan bukan hanya soal prosedur, melainkan soal keberanian bersikap tanpa tebang pilih.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Lembaga antirasuah itu merespons pelaporan etik terkait pengalihan jenis penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini dipersoalkan oleh pihak pengacara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) merupakan hak masyarakat dan bagian dari kontrol publik.

“Pelaporan tersebut sah dan menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin undang-undang,” ujar Budi, Jumat (27/3).

Ia menambahkan, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

KPK juga menyatakan yakin Dewas akan memproses laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional sebagai bagian dari sistem checks and balances di internal lembaga.

Pelaporan ini diajukan oleh Advokat Persaudaraan Islam melalui perwakilannya, Aziz Yanuar.

Aziz menyebut pihaknya melaporkan lima pimpinan KPK hingga sejumlah pejabat struktural, mulai dari Ketua, para Wakil Ketua, hingga jajaran teknis penindakan.

“Yang dilaporkan Ketua KPK, empat Wakil Ketua, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara,” tegas Aziz di Gedung Merah Putih KPK.

Aziz menilai pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut mengandung dugaan “Keistimewaan” pelanggaran kode etik serius, mulai dari:

  • Nilai keadilan
  • Profesionalisme
  • Transparansi
  • Etika pemerintahan

Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang janggal.

“Ini sangat jarang terjadi. Ada anomali. Perkara extraordinary justru mendapat privilese,” ujarnya.

Menariknya, pelaporan ini juga berkaitan dengan posisi Aziz sebagai pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Immanuel Ebenezer.

Hal ini menambah dimensi baru dalam polemik, karena isu etik KPK kini bersinggungan dengan perkara lain yang tengah berjalan.

Di sisi lain, KPK tetap bersikukuh bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk pengalihan penahanan, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh langkah telah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” tutup Budi.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top