BREAKING NEWS
Bisnis Miras Ilegal Menggurita di Kota Blitar, Dr. Didi Sungkono, S.H., M,H., “Kepala Satpol PP Harus Tindak Tegas”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum, “Kota Blitar sudah DARURAT MIRAS. Jangan tunggu korban jiwa baru aparat bergerak. Miras ilegal merusak moral generasi muda, memicu kriminalitas, dan mengancam keselamatan publik. Kepala Satpol PP wajib bertindak TEGAS, lakukan razia masif, tutup permanen, dan serahkan pelaku ke APH. Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, publik berhak menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku bisnis haram.”
Berita Patroli – Blitar
Pengamat hukum asal Kota Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Blitar. Ia menegaskan, miras tanpa izin harus DITINDAK TEGAS karena dampaknya merusak moral generasi muda serta mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Jangan menunggu ada korban. Konsumsi miras secara berlebihan berdampak buruk bagi kesehatan mental dan perilaku. Kepala Satpol PP Kota Blitar harus bergerak cepat agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegas Didi Sungkono.
Peredaran miras ilegal di Kota Blitar kini telah mencapai titik darurat. Tim Berita Patroli menemukan fakta mencengangkan, hampir di setiap kecamatan, miras bermerek ilegal, arak Bali, hingga miras oplosan dijual terang-terangan, siang dan malam, tanpa rasa takut.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah keberadaan Satpol PP yang secara hukum memiliki kewenangan utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Fakta lapangan justru menunjukkan pembiaran sistematis.
Toko miras ilegal, penjualan arak oplosan, hingga distribusi miras secara daring berjalan mulus tanpa hambatan.
Modus operandi pelaku semakin berani dan beragam, toko dengan rolling door setengah terbuka, penjualan ecer menggunakan botol air mineral, hingga transaksi COD melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Bisnis haram ini seolah telah “diamankan”.
Di wilayah Wonodadi, tepatnya Desa Pikatan Timur sekitar SPBU, sebuah toko milik Kanafi diduga menjadi salah satu pusat peredaran miras. Beragam miras botolan dijual bebas dengan harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per botol.
“Mau beli vodka, anggur sampai miras bermerek ada semua di tempat Pak Kanafi,” ujar seorang peminum miras asal Wonodadi.
Sementara di Kecamatan Ponggok, toko miras milik Rudi alias Loco disebut menyediakan hampir seluruh jenis miras botolan dan arak Bali. Klaim “jualan sepi” diduga hanya tameng klasik, sementara aktivitas penjualan tetap berjalan.
“Dibilang sepi, tapi atensi tetap jalan. Ini pola lama,” ujar AN, awak media lokal Blitar.

Dua toko miras ilegal di Kota Blitar beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut.
Kiri, toko miras milik Rudi alias Loco, diduga menjual berbagai jenis miras botolan dan arak Bali.
Kanan, toko miras di barat Hotel Puri Perdana, diduga hanya berizin terbatas namun menjual hampir semua jenis miras bermerek 24 jam non-stop dengan modus rolling door setengah terbuka.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi Satpol PP Kota Blitar, jika lokasi-lokasi ini dibiarkan terus beroperasi, publik berhak bertanya, ‘apakah penegakan Perda benar-benar berjalan, atau justru sengaja ditutup mata?’
Penjualan miras ilegal juga terdeteksi di Jalan Abadi, Kecamatan Nglegok, serta di Pujasera timur RSK Budi Rahayu, milik Haris, yang menjual arak oplosan rasa jambu dan suplemen secara ecer dengan harga Rp40 ribu–Rp60 ribu per botol. Praktik ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Distribusi arak Bali bahkan dilakukan secara online, dengan layanan COD di wilayah Kota Blitar.
“Tinggal WA, ketemu di kota, langsung COD,” ujar Bagus, warga Kota Blitar.
Salah satu toko miras terbesar berada di barat Hotel Puri Perdana. Toko ini diduga hanya mengantongi izin terbatas, namun faktanya menjual hampir semua jenis miras bermerek selama 24 jam non-stop, dengan modus klasik rolling door setengah terbuka agar terlihat “aman”.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum, di antaranya:
– Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2001
– Permendag RI Nomor 25 Tahun 2019
– UU Nomor 11 Tahun 1995
– Keppres Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara, namun di Kota Blitar ancaman hukum tersebut seolah mati suri.
Jika Satpol PP berdalih tidak mengetahui, maka patut dipertanyakan kompetensi dan keseriusan pengawasan. Namun jika mengetahui tetapi membiarkan, maka dugaan pembangkangan terhadap tugas negara, konflik kepentingan, hingga pembiaran kejahatan tidak dapat dihindari.
Satpol PP tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan klasik “MENUNGGU LAPORAN”. Penegakan Perda bukan pekerjaan musiman dan bukan tebang pilih. Publik menuntut razia masif, penutupan permanen, penyitaan barang bukti, serta penyerahan pelaku ke APH.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP dan Polresta Blitar belum memberikan klarifikasi maupun tindakan nyata, meskipun lokasi penjualan miras ilegal telah diketahui secara jelas.
Jika aparat terus memilih diam, publik berhak menyimpulkan bahwa hukum di Blitar hanya tajam ke bawah dan tumpul ke penjual miras ilegal.
Masyarakat menantang Satpol PP dan Polresta Blitar untuk membuktikan keberpihakan pada hukum, bukan pada bisnis haram.















You must be logged in to post a comment Login