BREAKING NEWS
Pungutan Liar Merajalela di SAMSAT TALANGAGUNG, KA ADPEL Disinyalir KEBAL HUKUM

SAMSAT Talangagung, Kabupaten Malang, disinyalir bukan lagi sekadar tempat pelayanan pajak kendaraan, melainkan ruang subur bagi praktik pungutan liar yang berjalan terang-terangan dan terstruktur. Biro jasa liar bebas berkeliaran, aturan diinjak, dan rakyat dipaksa memilih, ‘taat prosedur lalu dipersulit, atau bayar lebih agar urusan dipercepat.’
Ironis dan memalukan. Pajak dipungut atas nama negara, tetapi di lapangan justru uang rakyat mengalir ke kantong oknum. Praktik pengurusan pajak tahunan dan lima tahunan tanpa KTP sesuai STNK, cek fisik tanpa menghadirkan kendaraan, hingga percepatan BPKB kilat, bukan lagi rahasia umum, melainkan indikasi kuat kejahatan sistematis.
Jika benar Kepala ADPEL mengaku tidak tahu, maka itu bukti kegagalan total dalam pengawasan. Namun jika tahu dan memilih diam, maka publik berhak menduga adanya pembiaran, bahkan keterlibatan. Diamnya pejabat bukan netralitas, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
BERITA PATROLI – MALANG
Apa yang terjadi di SAMSAT Talangagung, Kabupaten Malang, bukan lagi sekadar keluhan pelayanan publik. Ini adalah kejahatan terbuka, pungutan liar terorganisir, dan pembiaran sistematis yang mencoreng wajah negara di hadapan rakyatnya sendiri.
Praktik pungli dan penguasaan layanan oleh biro jasa liar berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut, seolah hukum tidak berlaku di wilayah SAMSAT Talangagung. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, ‘di mana peran Kepala ADPEL? Atau justru publik sedang dihadapkan pada pejabat yang kebal hukum?’
Pungli yang berjalan rapi dan masif ini menekan masyarakat kecil yang sedang berjuang secara ekonomi. Negara memungut pajak, namun oknum justru memalak rakyat di meja pelayanan. Jika ini bukan korupsi, maka hukum patut dipertanyakan keberpihakannya.
Hasil investigasi tim Berita Patroli menemukan sejumlah titik kumpul biro jasa liar di sekitar SAMSAT Talangagung yang beroperasi bebas, seolah memiliki izin tak tertulis. Mereka mengurus pajak tahunan dan lima tahunan tanpa KTP sesuai STNK, mengaktifkan kendaraan lapor jual, hingga buka blokir roda dua dan roda empat, semua jelas melanggar aturan.
Lebih memprihatinkan, salah satu biro jasa berinisial AK dengan gamblang membeberkan mekanisme permainan tersebut kepada awak media. Pajak lima tahunan, mutasi, dan balik nama diklaim selesai 2–4 hari, sementara masyarakat yang taat aturan harus menunggu berbulan-bulan jika mengurus sendiri.
“Cek fisik kendaraan tidak perlu dibawa ke SAMSAT, cukup lewat kami. Biaya tambahan di luar pajak ada, tapi BPKB bisa jadi dua hari,” ujar AK tanpa sedikit pun rasa takut.
Pengakuan ini diperkuat keterangan OD, warga Gondanglegi yang bergerak di jual beli kendaraan. Ia menyebut pengurusan langsung ke SAMSAT kerap dipersulit, sementara lewat biro jasa cukup menambah Rp300 ribu + Rp150 ribu, seluruh proses langsung tuntas.
Fakta ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Tidak mungkin praktik kotor sebesar ini berjalan tanpa restu, pembiaran, atau keterlibatan oknum di dalam. Jika Kepala ADPEL mengaku tidak tahu, maka ia gagal menjalankan fungsi pengawasan. Jika tahu namun diam, maka patut diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala ADPEL SAMSAT Talangagung tidak dapat ditemui dan bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum telah dipermainkan.
Berita Patroli mendesak KPK, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum turun langsung ke lapangan. Bongkar, sikat, dan proses hukum seluruh pihak yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh biro jasa liar dan pejabat rakus.
Jika praktik ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya pelayanan, melainkan martabat negara dan keadilan bagi rakyat.
Bersambung..















You must be logged in to post a comment Login