BREAKING NEWS
Memeras RAKYAT, Dua Oknum Adpel SAMSAT BANYUWANGI, RATUSAN Juta tiap BULAN akan dilaporkan Ke KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Kantor SAMSAT Banyuwangi, kantor satu atap pelayanan untuk rakyat yang beritikad baik untuk membayar pajak kendaraan bermotor, baik R4, R2. Kantor SAMSAT berlokasi di dua tempat berbeda, Kota Banyuwangi dan BENCULUK.
Kedua lokasi SAMSAT masing masing ADPEL bertanggung jawab, namun kelakuan kedua Adpel SAMSAT ini sudah mirip “MAFIA”. Secara tersistematis mereka menggarong uang rakyat melalui aturan yang mereka buat sendiri, SK Kadispenda terkait BLOKIR LAPOR JUAL.
Dan yang lebih “miris” lagi, setiap kendaraan baru yang akan didaftarkan melalui SAMSAT (penomoran kendaraan), ini ada nominal siluman diluar PKB yang tertera di notice pajak.
PUNGLI ini tersistematis, terselubung, ratusan juta tiap bulan. Masyarakat, aktivis harus bergerak, bertanya, dan pihak SAMSAT harus memberikan jawaban secara transparan.
Jangan pernah bangga memberikan uang hasil kejahatan kepada keluarga dirumah, karena ini adalah sebuah kejahatan yang “Masif”.
BERITA PATROLI – BANYUWANGI
ASN atau Aparatur Sipil Negara berdasarkan aturan Undang Undang No 20 Tahun 2023 sudah sangat jelas, dilarang meminta, menerima imbalan disaat menjalankan tugas melayani masyarakat. Terang dan jelas diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi dan sanksi hukumnya tertulis dengan jelas.
Mafia, sindikat, pola kerja membohongi masyarakat, menipu rakyat dengan culas, berlindung dibalik aturan hukum dengan dalih apapun tentunya tidak bisa dibenarkan. Hal inilah yang dilakukan oleh kedua oknum ADPEL ( administrasi pelaksana ) yang bertugas di SAMSAT Banyuwangi. Oknum tersebut bernama Eko yang berdinas di SAMSAT Kota Banyuwangi dan Taufan yang berdinas di SAMSAT BENCULUK Kab Banyuwangi.
Perlu masyarakat ketahui modus operandi Pungutan Liar yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan tiap hari dan tiap bulan bernilai fantastis ratusan juta mengalir ke kantong kedua oknum diatas, tentunya sudah sepengetahuan KUPT sebagai pimpinan setempat.
Berdasarkan investigasi report wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan, pungutan liar melalui buka blokir KTP ( biasanya disebut blokir LAPOR JUAL ) baik R4 atau R2 bilamana Biro Jasa mengurus pajak tahunan mobil yang sudah dijual oleh pemilik pertama, akan dilakukan PEMBLOKIRAN disebut juga BLOKIR LAPOR JUAL dasarnya SK Kadispenda. Inilah yang disalahgunakan, bukan diarahkan baliknama, malah BJ di PERAS dengan nominal 800 ribu untuk Ri4 dan 600 ribu untuk R2.
Masyarakat bisa bayangkan, dalam satu hari BJ membawa berkas tanpa kelengkapan KTP pemilik lama bisa melakukan pembayaran Pajak tahunan padahal sudah diblokir. Tentunya karena adanya Pat gulipat antara Opsis SAMSAT atas perintah ADPEL.
“Bagaimana lagi mas, kita ini BJ (Biro Jasa) hanya dijadikan bemper saja, uang tersebut yang banyak mengalir ke mereka, petugas SAMSAT. Dalam sehari lebih dari 50 berkas,” ujar AN salah satu BJ yang ada di SAMSAT Banyuwangi.
Nominal diatas kalau diakumulasikan akan sangat fantastis. Tiap hari puluhan juta masuk ke kantong pribadi jaringan ASN yang bermental Mafia, yang sudah digaji oleh negara melalui APBN. Ada juga yang namanya Jasa Pungut, Bonus dari hasil pungutan pajak pajak masyarakat. Sungguh ironis dan miris memang.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur Krisna Bima sakti, diduga mengetahui Pat Gulipat tersebut karena Adpel Banyuwangi adalah binaan dari sang Kabid.
Adpel SAMSAT Banyuwangi bernama Eko yang reputasi buruk dalam pelayanan saat bertugas di SAMSAT Karangploso Kab Malang malah mendapatkan Promosi di Kota Banyuwangi. Tentunya banyak pertanyaan di masyarakat, ada apa dengan promosi dan demosi di lingkungan kantor Bapenda Jawa Timur.
Masyarakat harus berani bersuara. Kalau tetap tidak ada tindakan, tentunya sebagai Kabid sudah mengetahui apa yang terjadi di bawah, pungutan pungutan liar yang tersistematis dengan rapi, sepengetahuan oleh pimpinan.
Ada garis komando, ada setoran yang harus dipenuhi dan dicukupi ke pimpinan. Ini sudah masuk ranah pidana Korupsi.
Kejaksaan tunggi Jawa Timur tidak mampu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang akan bergerak untuk menghentikan langkah langkah ASN yang bermental Mafia ini.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ ( lalulintas Angkutan Jalan ) dan PP No 07 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, syarat dan ketentuan pendaftaran kendaraan baru baik RA dan R2 diatur lengkap dalam PP tersebut.
Inilah modus operandi dari Adpel yang tentunya sudah sepengetahuan KUPT. Setiap pendaftaran kendaraan baru, mereka mengutip (melakukan pungutan liar) senilai 130 ribu hingga 150 ribu tiap unit Ranmor yang didaftarkan ke SAMSAT melalui BJ (biro jasa) kendaraan baru.
SAMSAT Banyuwangi dalam 1 bulan lebih dari 3000 kendaraan baru yang didaftarkan, baik R2 atau R4. Bila dikalkulasi nilainya ratusan juta tiap bulannya. Perhitungan dengan BJ ( Biro Jasa ) khusus kendaraan baru biasanya dilakukan hari kamis sore atau jumat.
“Kita ini hanya meneruskan dari dealer dealer mas, disuruh menyerahkan yaa kita serahkan ke ADPELnya. Nilai tiap Minggu bervariasi tergantung berapa kendaraan baru yang didaftarkan ke SAMSAT.”
Masyarakat tentunya banyak yang tidak paham mekanismenya. Untuk pembelian kendaraan baru melalui finance (lembaga pembiayaan) dari PT akan dialihkan ke atas nama pemilik, ini disebut sebagai BBN 1. Selain dari BBN 1 (Biaya Balik Nama Ke Satu) ada tambahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada juga SWDLLAJ, ada juga namanya OPSEN Pajak. Ada lagi tambahan yang tidak tertulis tiap unit kendaraan R2 atau R4 dengan nominal diatas.
Ratusan juta tiap bulan masuk ke kantong ASN yang bermental Mafia, pura pura bersih, sok suci, padahal pelaku korupsi uang rakyat melalui pungutan liar.
Ahli hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., saat diminta tanggapan terkait perkara ini dengan jelas mengatakan, “Kalau benar seperti itu perilaku Korupsi, dan harus dibasmi, harus ditindak secara tegas. ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 sudah sangat jelas TUPOKSI nya. Kalau terjadi pembiaran patut diduga ada Pat gulipat dengan pimpinan setempat.
Kepala BAPENDA Jawa Timur kalau tidak bergerak tentunya asas kepercayaan publik akan turun secara drastis.”
BERSAMBUNG.















You must be logged in to post a comment Login