Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Bos PT LDE Gresik Diduga Bandar Besar Mafia Solar Subsidi, Negara Dirampok Terang-Terangan, Aparat Hukum Jangan Tutup Mata

Foto truk tangki biru PT. LDE ini menjadi simbol nyata dari ketimpangan penegakan hukum. Di satu sisi, rakyat kecil dipaksa taat aturan dan menghadapi sanksi berat atas pelanggaran kecil. Di sisi lain, dugaan penyelewengan subsidi dalam skala besar justru berlangsung terang-terangan, berulang, dan tanpa sentuhan hukum yang jelas. Selama praktik seperti ini tidak dibongkar hingga ke akar-akarnya, maka selama itu pula keadilan hanya menjadi jargon, dan negara terus kehilangan wibawa di hadapan mafia migas.

Foto truk tangki biru PT. LDE ini menjadi simbol nyata dari ketimpangan penegakan hukum. Di satu sisi, rakyat kecil dipaksa taat aturan dan menghadapi sanksi berat atas pelanggaran kecil. Di sisi lain, dugaan penyelewengan subsidi dalam skala besar justru berlangsung terang-terangan, berulang, dan tanpa sentuhan hukum yang jelas. Selama praktik seperti ini tidak dibongkar hingga ke akar-akarnya, maka selama itu pula keadilan hanya menjadi jargon, dan negara terus kehilangan wibawa di hadapan mafia migas.

BERITA PATROLI – GRESIK

Praktik kejahatan migas terorganisir berlangsung terang-terangan di Jawa Timur. Armada truk tangki BBM berlabel PT LDE, yang patut diduga kuat dikendalikan oleh Haji Alwan, bebas melenggang di jalur Bojonegoro–Gresik, mengangkut minyak bumi mentah dan solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.

Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan perampokan hak negara secara sistematis melalui penyalahgunaan minyak bumi mentah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

Minyak mentah tersebut diangkut menggunakan truk tangki PT LDE, lalu ditimbun di gudang Segoro Madu, Kabupaten Gresik, sebelum diduga disalurkan ke jaringan penyulingan ilegal dan dicampur untuk menghasilkan berbagai jenis BBM oplosan.

Seorang sopir truk PT LDE yang ditemui wartawan di wilayah Kapas, Bojonegoro, membongkar praktik kotor tersebut.

“Hampir tiap hari. Minimal tiga sampai empat truk ambil minyak dari Kedewan. Semua dibawa ke gudang Pak Haji di Segoro Madu. Setelah itu diolah lagi jadi solar dan BBM lain buat industri dan kapal,” ungkapnya.

Data lapangan menunjukkan, puluhan ton minyak mentah diangkut setiap hari, lalu disuling di sejumlah lokasi ilegal di Jawa Timur. Aktivitas ini bukan skala kecil, melainkan operasi besar, terstruktur, dan berjalan lama, seolah kebal hukum.

Gudang PT. LDE di Segoro Madu, Gresik ini patut diduga menjadi simpul penting jaringan mafia migas Jawa Timur. Minyak mentah dari Wonocolo ditampung, diolah, lalu dijual kembali sebagai BBM industri. Aktivitas berlangsung lama, terbuka, dan masif. Jika gudang ini dibiarkan, publik berhak bertanya, 'HUKUM MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI?'

Gudang PT. LDE di Segoro Madu, Gresik ini patut diduga menjadi simpul penting jaringan mafia migas Jawa Timur. Minyak mentah dari Wonocolo ditampung, diolah, lalu dijual kembali sebagai BBM industri. Aktivitas berlangsung lama, terbuka, dan masif. Jika gudang ini dibiarkan, publik berhak bertanya, ‘HUKUM MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI?’

Lebih memprihatinkan, jaringan ini disinyalir dilindungi oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Polda Jawa Timur. Dugaan beking inilah yang membuat komplotan mafia migas ini bebas beroperasi tanpa rasa takut, sementara negara dirugikan dan hukum dipermainkan.

Tak berhenti di situ, PT LDE juga diduga menjadi penadah solar subsidi hasil penyelewengan. Solar subsidi dibeli dari para pengangsu di berbagai daerah dengan harga Rp9.400–Rp9.700 per liter, lalu dijual kembali sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp11.000 hingga Rp13.000 per liter. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan haram, hasil menggerogoti subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.

Upaya konfirmasi kepada Haji Alwan melalui pesan WhatsApp di nomor 08…xxx tidak membuahkan hasil. Diamnya yang bersangkutan justru memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang selama ini dijalankan secara senyap namun masif.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Haji Alwan dan PT LDE patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Gresik dan Kasubdit Krimsus Polda Jawa Timur bungkam, tidak memberikan klarifikasi ataupun penjelasan kepada publik. Sikap diam aparat justru memunculkan pertanyaan serius, ‘Apakah hukum sedang kalah oleh mafia migas?’

Publik menuntut penindakan tegas tanpa kompromi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka jelas negara sedang dikalahkan oleh mafia, aparat penegak hukum patut dipertanyakan fungsi dan keberpihakannya.

Bersambung…

(Tomy, Aris, Hadi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top