JATIM
Bupati Sidoarjo Dinilai Melanggar UU, Keberatan Warga Mutiara Regency SAH Dikabulkan Hukum

Warga Perumahan Mutiara Regency bersama kuasa hukum menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers, penolakan atas rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City SAH DIKABULKAN SECARA HUKUM. Diamnya Bupati Sidoarjo melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang, secara hukum keberatan warga menang mutlak.
Pembongkaran tanpa RDTR, tanpa perizinan yang sah, tanpa kajian dampak sosial dan keamanan adalah tindakan sewenang-wenang. Negara tidak boleh dijalankan dengan otot kekuasaan, melainkan dengan hukum. Warga berdiri, hukum berbicara, dan pelanggaran harus dipertanggungjawabkan.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Keberatan hukum warga Perumahan Mutiara Regency atas rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kalah oleh undang-undang akibat pembiaran dan sikap diam kepala daerah.
Dasarnya terang-benderang: Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Bupati Sidoarjo tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu 10 hari kerja, maka keberatan warga dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif). Tidak ada ruang tafsir, tidak ada alasan mengelak.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, menegaskan sikap diam bupati bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cacat hukum yang berakibat fatal terhadap rencana pembongkaran.
“Surat keberatan kami ajukan 31 Desember 2025. Sampai 15 Januari 2026 tidak ada satu pun respons. Ini bukan soal lupa, ini pelanggaran hukum administratif. Undang-undang menyatakan tegas: keberatan kami dikabulkan secara hukum,” kata Urip, Jumat (16/1/2026).
Keberatan tersebut diajukan karena Pemkab Sidoarjo nekat merencanakan pembongkaran tembok tanpa fondasi hukum tata ruang yang sah. Tidak ada dokumen perencanaan kawasan yang lengkap, tidak ada kepastian izin, tidak ada kajian dampak sosial dan keamanan. Pemerintah bertindak ugal-ugalan dan sewenang-wenang.
Urip menilai rencana pembongkaran itu bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum oleh penguasa.
“Pembongkaran tanpa RDTR, tanpa RP3KP, tanpa penyesuaian izin developer, itu pelanggaran telanjang terhadap hukum tata ruang. Negara tidak boleh dijalankan dengan logika kekuasaan, tapi dengan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, sebelum tembok disentuh satu batu pun, Bupati Sidoarjo wajib tunduk pada tuntutan warga: melengkapi seluruh dokumen tata ruang, menata ulang perizinan pengembangan Perumahan Mutiara City, serta menyusun kajian dampak pasca-integrasi kawasan. Tanpa itu, setiap tindakan adalah ilegal.
Fakta di lapangan memperkuat tudingan tersebut. Pada 30 Desember 2025, Pemkab Sidoarjo sempat mengerahkan personel gabungan Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI untuk melakukan pembongkaran. Namun langkah itu rontok dihadang perlawanan warga. Pembongkaran gagal total.
Meski secara hukum keberatan telah dikabulkan, Urip menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa akuntabilitas. Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tetap dilanjutkan, dan DPRD Sidoarjo didorong membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah.
“Ini soal abuse of power. Kami ingin ada pertanggungjawaban. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk, kepala daerah bisa seenaknya melanggar hukum, lalu diam untuk lolos,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pada Senin (19/1/2026) pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo untuk menuntut penerbitan keputusan tertulis sebagai konsekuensi hukum atas dikabulkannya keberatan warga.
“Undang-undang sudah bicara. Sekarang tinggal Bupati mau patuh hukum atau terus menantangnya,” pungkas Urip.















You must be logged in to post a comment Login