Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Korupsi Kuota Haji 2023–2024, KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Sebagai Tersangka

Wajah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pejabat yang seharusnya menjaga kesucian ibadah kini ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024.Tambahan kuota yang semestinya berpihak pada jamaah reguler justru dibelokkan lewat SK Menag, diduga melanggar undang-undang dan merampas hak puluhan ribu calon haji yang menunggu bertahun-tahun.

Wajah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pejabat yang seharusnya menjaga kesucian ibadah kini ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023–2024.
Tambahan kuota yang semestinya berpihak pada jamaah reguler justru dibelokkan lewat SK Menag, melanggar undang-undang dan merampas hak puluhan ribu calon haji yang menunggu bertahun-tahun.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar skandal besar tata kelola haji. Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pejabat negara yang seharusnya menjadi penjaga amanah ibadah umat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama 2023–2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan awal Januari. Bersama Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, pasal berat yang mengindikasikan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Skandal ini bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jamaah hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Undang-undang sudah mengatur secara terang benderang: 92 persen kuota wajib untuk haji reguler, hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, aturan hukum itu diduga diinjak-injak. Alih-alih dibagikan sesuai undang-undang, kuota justru dibelah rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Artinya, hak puluhan ribu jamaah reguler yang telah menunggu belasan hingga puluhan tahun diduga dirampas demi kepentingan tertentu.

Keputusan kontroversial itu disahkan langsung melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024. Dokumen negara itu kini berubah menjadi alat bukti kunci dugaan kejahatan korupsi.

Indikasi Permainan Bisnis Ibadah
Pembengkakan kuota haji khusus bukan sekadar pelanggaran administrasi. KPK menduga ada irisan kepentingan bisnis dan penyalahgunaan kewenangan, terutama karena kuota haji khusus bernilai ekonomi tinggi dan melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah (PIHK).

Tak heran, penyidikan menyeret pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga dicegah ke luar negeri. Negara mencium bau transaksi gelap dalam komodifikasi ibadah suci.

Untuk mengungkap praktik ini, KPK menggeledah rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor agen travel haji-umrah, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Langkah ini menandai bahwa skandal tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan rantai birokrasi.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian keuangan negara. Namun satu hal sudah terang, aturan dilanggar, kuota menyimpang, dan kewenangan disalahgunakan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Publik tidak hanya menunggu angka kerugian negara, tetapi siapa saja yang ikut menikmati dan seberapa berani KPK menyeret aktor-aktor lain yang diduga terlibat.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top