Hukum dan Kriminal
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Dampingi Masyarakat Alami Kebutaan Permanen Setelah Operasi Mata, Dokter Spesialis RSMM Dilaporkan ke Polda Jawa Timur

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Perlu diketahui, jika tenaga medis menyebabkan pasien cacat permanen akibat kelalaian, mereka dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 360 dan 361 KUHP, serta berdasarkan UU Kesehatan terbaru Pasal 440.
Bisa juga digugat secara perdata (tuntutan ganti rugi/kompensasi) dan administratif (peringatan hingga pemecatan).
Pasien berhak menuntut pertanggungjawaban, bisa melalui mediasi, pelaporan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), hingga gugatan pidana atau perdata.
Kasus seperti ini yang menyebabkan kebutaan permanen adalah contoh nyata kelalaian berat.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Miris, tragis, menyedihkan, inilah yang dialami oleh masyarakat Kota Surabaya berusia 49 thn ini. Selama 5 tahun mencari keadilan, malah diabaikan oleh RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur, korban kebiadaban seorang dokter spesialis mata yang tidak profesional. Oknum dokter seperti ini harus dipecat, biar tidak merugikan masyarakat.
Kini masyarakat mengalami cacat permanen, buta seumur hidupnya, menanggung duka dan nestapa.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., resmi laporkan oknum dokter RSMM Jatim ke Polda Jatim.
Langkah upaya hukum adalah melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Setelah operasi mata, bukan semakin ganteng dan sehat serta semakin baik penglihatannya, tapi malah “COMPLONG” lepas mata kanannya. Korban merasa tidak mendapatkan keadilan, akhirnya melaporkan ke Polda Jawa Timur.
Perlu masyarakat ketahui, laporan ini merupakan buntut dari dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan korban bernama Alain Tandiwijaya (49) mengalami cacat permanen pada indra penglihatan (Phthisis Bulbi).
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Desember 2025.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2020. Setelah menjalani operasi katarak yang sukses, korban “diyakinkan” oleh Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis.
“Korban diyakinkan bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil. Namun, faktanya pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Bukannya sembuh, mata korban kini juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen atau Phthisis Bulbi,” ungkap Didi Sungkono di Mapolda Jatim, Senin (26/12) malam.

WAJAH dr. PARDANA DWIPUTRA, Sp.M, alih-alih menyembuhkan, tindakan medis justru berujung kebutaan permanen.
Lima tahun korban mencari keadilan, rumah sakit bungkam.
Kini hukum berbicara: dokter spesialis RSMM resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan kelalaian berat yang merampas penglihatan manusia seumur hidup.
Didi Sungkono menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sempat berdalih kondisi tersebut disebabkan oleh penyakit autoimun. Namun, kecurigaan muncul ketika korban baru berhasil mendapatkan dokumen medis tertulis pada 4 Juni 2025.
“Ini sangat janggal. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu. Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal,” tegas doktor ilmu hukum tersebut.
Tim hukum menekankan bahwa tindakan oknum dokter dan pihak RS diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum, di antaranya:
– Pasal 360 & 361 KUHP: Terkait kealpaan yang menyebabkan luka berat (cacat permanen), dengan pemberatan pidana bagi tenaga profesi.
– UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 & 440): Menegaskan tanggung jawab rumah sakit dan tenaga medis atas kerugian akibat kelalaian.
– UU Perlindungan Konsumen & UU Praktik Kedokteran: Terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan.

Usai operasi mata di RSMM Jawa Timur, harapan sembuh berubah menjadi cacat seumur hidup. Mata kanan hilang, masa depan dirampas.
Hari ini korban tidak lagi diam. Laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Timur.
Ini bukan musibah, ini dugaan kelalaian berat tenaga medis.
Hukum harus bicara. Oknum harus bertanggung jawab. Keadilan tidak boleh buta.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat memberikan harapan palsu tanpa transparansi. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata,” tutup Didi.
Dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) hari ini, Didi Sungkono mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor guna memberikan keadilan bagi korban yang kini kehilangan fungsi penglihatannya seumur hidup.















You must be logged in to post a comment Login