Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kanit Regident SAMSAT Nganjuk, Perwira POLANTAS, MEMERAS MASYARAKAT, total Milliaran Rupiah dibagi bagi ke PIMPINAN tiap Bulan

Ajun Komisaris Polisi Ivan Danara, S.I.K., Perwira Pertama yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Kabupaten Nganjuk ini diduga terima uang hasil PEMERASAN yang dilakukan oleh KANIT REGIDENT dan BAUR SIM ataupun BAUR yang di SAMSAT Kabupaten Nganjuk.Modus operandinya, Oknum POLANTAS MEMERAS Masyarakat berlindung di balik BJ (BIRO JASA). Para BJ inilah yang diiPERAS, dengan nilai nominal ratusan ribu per berkas hingga jutaan rupiah. Bisa dipastikan setiap minggu RATUSAN juta mengalir ke oknum-oknum bermental bejat, namun sangat pandai berkamuflase bagaikan BUNGLON.Jangan salahkan masyarakat bertanya: uangnya ke mana? Selain dibagi ke atasan, dibawa pulang, diberikan ke keluarga. Apakah mengatakan itu uang hasil PUNGLI MEMERAS masyarakat atau REZEKI, sedangkan gaji dan TUNKIN-nya tidak lebih dari 8 juta setiap bulan?Kemana PROPAM POLRI?? PAMINAL POLRI??

Ajun Komisaris Polisi Ivan Danara, S.I.K., Perwira Pertama yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Kabupaten Nganjuk ini diduga terima uang hasil PEMERASAN yang dilakukan oleh KANIT REGIDENT dan BAUR SIM ataupun BAUR yang di SAMSAT Kabupaten Nganjuk.
Modus operandinya, Oknum POLANTAS MEMERAS Masyarakat berlindung di balik BJ (BIRO JASA). Para BJ inilah yang diiPERAS, dengan nilai nominal ratusan ribu per berkas hingga jutaan rupiah. Bisa dipastikan setiap minggu RATUSAN juta mengalir ke oknum-oknum bermental bejat, namun sangat pandai berkamuflase bagaikan BUNGLON.
Jangan salahkan masyarakat bertanya: uangnya ke mana? Selain dibagi ke atasan, dibawa pulang, diberikan ke keluarga. Apakah mengatakan itu uang hasil PUNGLI MEMERAS masyarakat atau REZEKI, sedangkan gaji dan TUNKIN-nya tidak lebih dari 8 juta setiap bulan?
Kemana PROPAM POLRI?? PAMINAL POLRI??

Berita Patroli – Nganjuk

Perilaku Korupsi yang masif dan sistematis melawan hukum, diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR. POLRI adalah alat negara, POLRI adalah bagian dari ASN (aparatur sipil negara) diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di tubuh Polisi Lalu Lintas sudah menggurita, bagaikan kanker, bagaikan penyakit menular yang susah diobati. “Kultur” prilaku oknum Kepala Unit Regident SAMSAT Nganjuk yang melegalkan PUNGLI seolah-olah REZEKI, patut ditengarai sudah diamini oleh Kasatlantas Polres Nganjuk.

Masyarakat harus berani bersuara melawan ketidakadilan, masyarakat harus berani menyuarakan kebenaran.

Perlu pembaca ketahui, sebelumnya Berita Patroli mengupas habis terkait pungutan liar di sektor pengurusan penerbitan SIM di SATPAS Polres Nganjuk.

Kali ini kuli tinta kembali membeberkan terkait pungutan-pungutan liar lainnya yang melilit, dan dilegalkan dalam tanda kutip di jajaran Satlantas Polres Nganjuk, Jawa Timur.

Ada beberapa pos yang merupakan lahan basah di Satlantas Polres Nganjuk, Jawa Timur. Sehingga tak heran jika posisi jabatan penting sekaligus lahan basah ini menjadi rebutan banyak oknum-oknum polisi yang menginginkannya.

Mulai dari Jabatan Kasatlantas Nganjuk, Kanit Regident (Kepala Unit Registrasi Identifikasi) Nganjuk, Kanitlaka (Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas) Nganjuk, Baur SIM Satpas Nganjuk, Baur Tilang Satlantas Nganjuk, Baur BPKB Satlantas Nganjuk dan baur-baur lainnya. Kesemuanya itu di lingkup Satlantas Polres Nganjuk yang merupakan pembantu Kasatlantas.

Tapi jangan salah, mereka semua bukan membantu kinerja demi pelayanan masyarakat, akan tetapi membantu Kasatlantas untuk mengeruk hasil pungutan liar sebanyak-banyaknya demi memperkaya diri Kasatlantas Nganjuk dalam MEMERAS uang rakyat.

Seperti BAUR SIM misalnya, ia ditugaskan oleh Kasatlantas AKP Ivan Danara Oktavian untuk memperjualbelikan SIM.

Setiap SIM dipatok harga Rp 950.000 untuk C, sedangkan SIM A dihargai kisaran Rp 1.100.000. Semua uang hasil pungutan liar tersebut adalah dari hasil memeras rakyat dengan cara berjualan SIM.

Tapi anehnya, uang haram/pungutan liar ini diklaim oleh Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, sebagai uang jerih payahnya (rezeki) yang turun dari langit.

Tak tanggung-tanggung, hasil dalam setiap bulannya mencapai hampir Rp 1 miliar lebih. Uang pungli ini hanya didapat di sektor SIM saja.

Yang nantinya uang setan ini akan disetorkan dan dilaporkan kepada Kasatlantas Polres Nganjuk yang nantinya juga akan dibagi-bagikan kepada Kanit-kanit dan baur-baur yang ikut membantu mengumpulkan uang hasil memeras rakyat itu.

Pendapatan uang HARAM hasil dari pungutan liar tidak saja diperoleh dari sektor SIM, akan tetapi Kasatlantas Polres Nganjuk juga memerintahkan bawahan yang ada di Samsat, yang dikendalikan seorang KRI (Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi), untuk mengumpulkan pungli.

Di Samsat yang dipegang KRI ini banyak sekali pungutan-pungutan liar yang dikeruk dari keringat masyarakat, yang notabene hasil memeras rakyat.

Salah satunya, permintaan nomor polisi favorit atau nopol cantik misalnya.

Atas perintah AKP Ivan Danara Oktavia, KRI Samsat Nganjuk, IPDA Hendrarto diduga memperjualbelikan nomor polisi favorit atau nomor polisi cantik yang diminta masyarakat. Tentu saja, lagi-lagi pihak masyarakat yang dirugikan akibat diminta membayar sejumlah uang atas nomor polisi tersebut.

Dan demi nopol pilihan itulah masyarakat rela merogoh kocek tak sedikit, yang berkisar antara ratusan ribu untuk R2 di luar biaya PNPB Kepolisian No 76 Tahun 2020.

Uang hasil PEMERASAN dari masyarakat disetorkan tiap hari Jumat setiap minggunya. Setoran dan dilaporkan kepada Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian SIK.

SAMSAT adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.Yaitu sebuah sistem kerja sama terpadu antara Kepolisian, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja untuk pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dalam satu sistem terpadu.Fungsi utama SAMSAT untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, melakukan pendaftaran kendaraan baru dan pengesahan STNK. Melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Melayani pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ).Penerbitan dokumen: mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).Dari kantor SAMSAT inilah uang RAKYAT, uang MASYARAKAT diPERAS, diKERUK oleh Oknum-oknum POLISI yang berdinas di Rektor at Lalu Lintas. Mulai Kasatlantas, KANITREGIDENT hidupnya glamour, hedon, dan mobilnya mewah, rumah, aset-aset tanah, ruko tersebar di mana-mana.Bagaimana tidak, tiap minggu uang rakyat diPERAS melalui BJ (Biro Jasa). Para BJ R2, R4, pendaftaran kendaraan baru PUNGLI (Pungutan Liar) bukan REZEKI, karena melawan hukum.Diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang PIDANA Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR. Polisi Lalu Lintas menjalankan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan juga tidak bisa lepas dari UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian.TRIBRATA, Rastra Sewakottama, kultur POLANTAS harus diubah total. Harus REFORMASI menyeluruh POLANTAS.


SAMSAT adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Yaitu sebuah sistem kerja sama terpadu antara Kepolisian, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja untuk pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dalam satu sistem terpadu.
Fungsi utama SAMSAT untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, melakukan pendaftaran kendaraan baru dan pengesahan STNK. Melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Melayani pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ).
Penerbitan dokumen: mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dari kantor SAMSAT inilah uang RAKYAT, uang MASYARAKAT diPERAS, diKERUK oleh Oknum-oknum POLISI yang berdinas di Rektor at Lalu Lintas. Mulai Kasatlantas, KANITREGIDENT hidupnya glamour, hedon, dan mobilnya mewah, rumah, aset-aset tanah, ruko tersebar di mana-mana.
Bagaimana tidak, tiap minggu uang rakyat diPERAS melalui BJ (Biro Jasa). Para BJ R2, R4, pendaftaran kendaraan baru PUNGLI (Pungutan Liar) bukan REZEKI, karena melawan hukum.
Diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang PIDANA Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR. Polisi Lalu Lintas menjalankan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan juga tidak bisa lepas dari UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, TRIBRATA, Rastra Sewakottama. Kultur POLANTAS harus diubah total. Harus REFORMASI menyeluruh POLANTAS.

Pemberlakuan cek fisik bantuan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4. Suatu contoh, jika masyarakat hendak melakukan mutasi masuk (kendaraan luar daerah didaftarkan kendaraannya di Samsat Polres Nganjuk) dan kendaraannya tidak sempat dibawa ke Samsat Polres Nganjuk, akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk setiap lembarnya.

Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat hendak melakukan mutasi keluar (kendaraan dari daerah asal yaitu Samsat Polres Nganjuk didaftarkan ke Samsat Polres yang dituju/cabut berkas/bendel) akan dikenakan biaya cek fisik bantuan yang sama Rp 200 ribu.

Dalam wilayah Samsat Polres Nganjuk, ada berapa ribu kendaraan roda dua maupun roda empat yang tersebar di daerah-daerah di wilayah Polres ini?

Jika dikalikan dengan setiap lembarnya cek fisik bantuan Rp 200 ribu, sudah berapa ratus juta uang hasil memeras rakyat ini masuk ke kantong pribadi Kasatlantas Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian.

Ini jelas-jelas menyalahi aturan dan kewenangan, karena setiap kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat harus dan wajib didatangkan di Samsat Polres Nganjuk untuk dicek fisik.

Namun pada kenyataannya, banyak kendaraan-kendaraan yang tidak didatangkan di Samsat Nganjuk. Alasannya pun beragam.

“Lha kendaraannya di luar kota e mas, mana mungkin bisa dibawa ke Samsat Nganjuk,” aku Supeno yang ditemui di area Samsat Nganjuk beberapa waktu lalu.

Dari hasil pantauan awak media di Samsat Polres Nganjuk pada Kamis 9 Oktober 2025, memang menyebutkan tidak adanya kendaraan truk roda 6, truk engkel serta kendaraan muatan lainnya seperti L300 dan sejenisnya tak nampak di Samsat Polres Nganjuk.

Sesuai gambar foto yang diabadikan awak media Berita Patroli ini.

Itu bisa ditebak, otomatis yang dipakai adalah cek fisik bantuan. “Pokok R4 yang gak terlihat di Samsat Polres Nganjuk dan nopolnya baru cetak, jelas pakai cek fisik bantuan,” akunya.

Masih seputar pungutan liar di mutasi keluar/cabut berkas. Bagi masyarakat yang melakukan mutasi keluar atau cabut berkas, selain diberlakukan pungli cek fisik bantuan per lembarnya ditarik Rp 200 ribu, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.450.000. Ini tidak termasuk pajak kendaraan.

“Ini mutasi keluar/cabut berkas/cabut bendel khusus roda empat dan lebih,” aku biro jasa peliharaan oknum Samsat Polres Nganjuk.

Sedangkan untuk roda dua, cabut berkas atau mutasi keluar akan dikenakan biaya sekitar Rp 1.100.000.

Tak tanggung, setiap biro jasa atau makelar rekanan oknum petugas Samsat yang telah dikoordinir itu dalam sehari bisa membawa 5 sampai 10 berkas. Dan jika satu orang biro jasa setor ke petugas dalam Samsat Rp 1.450.000 dikalikan 10 berkas, akan menghasilkan uang Rp 14.500.000 dalam sehari.

Sementara di dalam Samsat Nganjuk sendiri tercatat ada puluhan orang biro jasa yang berlalu lalang di area Samsat Nganjuk. Masing-masing diperkirakan menenteng 10 berkas. Jika dikalikan Rp 1.450.000 per berkas, totalnya Rp 145.000.000 dalam sehari.

Jika sebulan??? 26 hari dikalikan Rp 145.000.000 = Rp 3.770.000.000. Sungguh angka yang begitu fantastis.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat luas, ke mana larinya uang miliaran itu? Siapa saja yang menikmatinya?

Tak heran jika gaya setingkat Kasatlantas AKP IVAN DANARA OKTAVIAN dan KRI Nganjuk, IPTU HENDRARTO bak pengusaha yang hidup hedon. Keluarga anak-anaknya bermewah-mewahan, padahal masyarakat sebagian tahu uang tersebut hasil dari MEMERAS rakyat, menghisap darah rakyat bagai lintah.

Uang pungli yang ia dapat dari hasil memeras rakyat, sangat miris memang, tapi ini sebuah fakta dan realita.

Sampai berita ini diturunkan, Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian belum bisa memberikan keterangan atas pungutan-pungutan liar alias uang HARAM.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp-nya, tidak memberikan respon yang positif. Ia seakan-akan DIAM, tidak responsif, tutup mata dan telinga.
BERSAMBUNG..

(Safrudin/ Arinta/ Nyoto/ Yuli/ Tomy/ Adit/ Toni/ Aris/ Suyanto/ Hari Kaking/ Humbass/ Agus N)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top