Uncategorized
KPK Kembali Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Kini Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman,
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan hanya beberapa waktu setelah Nurhadi bebas dari hukuman kasus suap dan gratifikasi yang pernah menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim penyidik pada Minggu dini hari (29/6/2025). Nurhadi kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat dia sebelumnya menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore.
Menurut Budi, penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nurhadi selama menjabat di lingkungan Mahkamah Agung.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar.
Dengan penangkapan baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak lanjuti seluruh aliran dana mencurigakan yang terkait pejabat negara, termasuk dalam bentuk dugaan pencucian uang. (Red)















You must be logged in to post a comment Login