Berita Nasional
Dugaan Skandal Kuota Haji Melebar, KPK Telusuri Periode 2023

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, tak hanya terbatas pada tahun 2024, melainkan juga mencakup periode 2023. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan langkah tersebut. Kamis, 26 Juni 2025.
“Ya, sementara itu karena informasi awal yang kami dapat memang mencakup periode tersebut,” ujar Setyo.
KPK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat di Kementerian Agama. Setyo menegaskan, semua pihak yang dinilai relevan akan dimintai keterangan tanpa terkecuali.
“Dari pemeriksaan awal, dokumen, dan bukti-bukti yang dikumpulkan, kami tidak menutup kemungkinan memperluas penyelidikan ke tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa KPK belum bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan sebelum memastikan secara rinci waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Surat perintah harus mencantumkan tempus delicti secara spesifik, bukan sekadar mengacu pada keseluruhan proses haji.
“Tidak bisa asal-asalan. Surat perintah penyidikan harus berbasis data konkret, tidak cukup hanya dengan dugaan umum,” kata Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam tahap penyelidikan. “Pada saatnya nanti, pasti akan kami update bagaimana konstruksi perkaranya,” ujarnya pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, yang dibentuk usai Timwas Haji DPR menemukan dugaan penyimpangan kuota dalam penyelenggaraan haji 1445 Hijriah. Rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024 resmi membentuk Pansus Haji untuk mengevaluasi kinerja Kemenag.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menuding Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji tahun 2024. Ia menyebut Kemenag secara sepihak membagi 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 sudah menetapkan total kuota haji sebanyak 241.000 orang.
“Pembagian itu tidak punya dasar hukum dan melanggar Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wisnu pada 14 September 2024. Ia menyebut keputusan Kemenag berpotensi ilegal karena melebihi batas pembagian delapan persen kuota tambahan yang diatur undang-undang.
KPK menegaskan tidak akan ragu menindaklanjuti jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji oleh Kemenag. (Red)

You must be logged in to post a comment Login