Berita Nasional
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Zarof Ricar, dalam perkara suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur
Berita Patroli – Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.
Banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan empat tahun dibanding tuntutan jaksa, serta adanya keputusan pengembalian sebagian barang bukti kepada terdakwa. “Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (25/6).
Langkah banding tersebut dilatarbelakangi ketidaksepakatan JPU terhadap pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait barang bukti senilai Rp 8 miliar yang dikembalikan kepada terdakwa. “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim yang menangani perkara Ronald Tannur serta menerima gratifikasi. Hakim pun memutuskan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa harta senilai Rp 8,8 miliar sah dimiliki Zarof, mengacu pada laporan SPT pajak tahun 2023. “Berdasarkan laporan SPT harta kekayaan terdakwa sebesar Rp 8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan,” ujar Rosihan.
Penilaian ini langsung mendapat sanggahan dari JPU. Sutikno menilai pertimbangan tersebut tidak relevan karena uang yang disita tidak berasal dari rekening bank, melainkan ditemukan di rumah Zarof. “SPT pajak itu otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Berarti, kan, tidak ada hubungannya dengan uang di rekening,” jelasnya.
Sutikno juga menegaskan bahwa banding tidak semata soal berat ringannya hukuman, melainkan untuk memperjelas legalitas perampasan aset yang diyakini hasil korupsi. Sebelumnya, JPU juga menuntut perampasan aset dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Majelis hakim sendiri menyatakan tidak menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara karena mempertimbangkan usia Zarof yang kini telah 63 tahun. “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, terdakwa akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun. Sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar Rosihan.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Zarof saat ini juga telah berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik Kejaksaan Agung. “Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuhnya. (Red)

You must be logged in to post a comment Login