Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Rugikan Negara Rp 9,1 Miliar, Kejagung Tangkap Buron Korupsi KUR BRI Ciamis

Buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021–2023, Asep Janu Purnama

Buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021–2023, Asep Janu Purnama

Berita Patroli – Jakarta

Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021–2023, Asep Janu Purnama (AJP), pada Rabu, 25 Juni 2025. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap, tersangka AJP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.

Usai ditangkap, Asep dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara ini. Asep merupakan salah satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 9,1 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kasus ini bermula dari aksi Fandu Eka Resik, mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Pada periode 2021–2023, Fandu merekrut tujuh orang calo untuk mencari calon debitur fiktif guna mengajukan pinjaman KUR/KUPRA.

Ketujuh calo tersebut adalah Asep Janu Purnama, Hendra alias Gomes, Indra Cahya Nugraha, Mega Tina Purnama, Dede Tia, Bidi, dan Yusuf Maliki Muharam Djohan. Mereka dijanjikan komisi sebesar 10 persen dari setiap pencairan dana KUR/KUPRA yang berhasil dilakukan menggunakan identitas orang lain.

Asep tercatat paling aktif dengan mengajukan 109 debitur fiktif, dengan total plafon pinjaman mencapai Rp 4,8 miliar. Hendra menyusul dengan 98 debitur senilai Rp 3,7 miliar, disusul Indra (Rp 645 juta), Mega (Rp 170 juta), Dede (Rp 380 juta), Bidi (Rp 110 juta), dan Yusuf (Rp 150 juta).

Dalam surat dakwaan jaksa, Fandu disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 5,6 miliar dari praktik korupsi ini, sedangkan Asep memperkaya diri sebesar Rp 4,1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor perbankan yang memanfaatkan program pembiayaan usaha rakyat untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menyatakan akan terus memburu pihak-pihak yang masih buron dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top