Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Polisi Pulangkan Lima Pencuri Kabel Telkom, Proses Hukum Tertahan Laporan

Personel Korem 082/CPY Mojokerto menyerahkan para pelaku pencurian kabel PT. Telkom Indonesia ke Mapolres Mojokerto

Personel Korem 082/CPY Mojokerto menyerahkan para pelaku pencurian kabel PT. Telkom Indonesia ke Mapolres Mojokerto

Berita Patroli – Mojokerto 

Lima pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, telah dilimpahkan dari Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto. Namun, hingga kini para pelaku belum resmi ditahan karena PT Telkom Indonesia selaku pemilik aset belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa penyerahan para pelaku dilakukan oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom ini diserahkan ke kami kemarin malam. Sudah kami tangani,” ujar Nova kepada awak media.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga hasil curian. Kabel-kabel tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan telekomunikasi lama yang ditanam sejak sekitar tahun 1971 dan kini sudah tidak berfungsi.

Meski begitu, Nova menegaskan bahwa perbuatan kawanan tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Namun, karena belum ada laporan resmi dari PT Telkom Indonesia, proses hukum belum dapat dilanjutkan lebih jauh.

“Sementara ini, terduga pelaku kami pulangkan. Tapi barang bukti masih kami amankan di Mapolres. Mereka wajib lapor dua kali dalam sepekan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Account Manager Telkom Regional 3, Damastya Prayogo, membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan aset milik Telkom, meskipun sudah tidak lagi digunakan.

“Kabel itu memang aset Telkom. Tapi kabel scrap, jadi sudah tidak difungsikan lagi. Untuk nilai kerugian, masih dihitung oleh unit aset kami,” jelasnya.

Damas memastikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Mojokerto untuk memproses kasus ini secara hukum. “Tim legal kami akan turun bersama unit aset. Dalam waktu dekat kami akan datang ke Mapolres,” ujarnya.

Adapun lima terduga pelaku terdiri dari JAP alias Jojo, warga Sawojajar Kota Malang; Sy, warga Simolawang Kota Surabaya; Da, warga Ngoro Kabupaten Mojokerto; Ha, warga Pungging Kabupaten Mojokerto; dan UH, seorang oknum wartawan online asal Tambakrejo Kota Surabaya.

Kelima pelaku ditangkap saat sedang menggali dan mencuri kabel telekomunikasi di Desa Sajen. Mereka sempat diamankan di markas Tim Intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. (Saffrudin, Asrul) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top