Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

BPOM Bongkar Produksi Obat Tradisional Ilegal di Klaten dan Kudus, Sita Ratusan Ribu Produk

Ilustrasi obat tradisional ilegal

Ilustrasi obat tradisional ilegal

Berita Patroli – Jateng

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait mengungkap praktik produksi dan peredaran obat serta obat bahan alam (OBA) ilegal di dua wilayah di Jawa Tengah, yakni Klaten dan Kudus. Operasi ini mengamankan ratusan ribu produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan tidak memenuhi standar keamanan.

Di Klaten, BPOM menemukan fasilitas produksi ilegal yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan padat penduduk. Lokasi tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

“Produk ilegal tersebut diduga diproduksi dengan menambahkan BKO dan mencantumkan nomor registrasi BPOM fiktif pada kemasannya,” ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, seperti dikutip dari situs resmi BPOM.

Dari hasil penyelidikan, pemilik fasilitas berinisial AT (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. BPOM juga telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami kasus ini.

Petugas menyita berbagai produk ilegal, termasuk tablet berwarna putih dan kuning, serta kaplet Rheumakap palsu yang mengandung deksametason. Juga ditemukan produk OBA bermerek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, dan lainnya, sebanyak lebih dari 117 ribu kemasan. Produk-produk ini diduga mengandung parasetamol dan tadalafil.

Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan alat produksi seperti mesin cetak tablet, label kemasan, serta sarana transportasi dan komunikasi. Nilai keekonomian barang bukti dari Klaten ditaksir mencapai Rp2,84 miliar.

Produk ilegal ini diketahui didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, serta sejumlah wilayah di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Selain distribusi konvensional, produk juga diperdagangkan melalui marketplace online.

Sementara itu, di Kudus, BPOM menggerebek tiga lokasi dan menyita 97 jenis produk OBA ilegal sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sekitar Rp855 juta. Produk yang diamankan antara lain Urat Madu, Montalin, Tongkat Arab, hingga Kopi Joss. Hasil uji laboratorium menunjukkan beberapa di antaranya mengandung sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.

Sebanyak 66 produk yang disita di Kudus telah masuk dalam daftar public warning BPOM sebelumnya, seperti Africa Black Ant, Anrat, dan Jakarta Bandung Plus.

“Kasus di Kudus masih dalam proses penyidikan. Kami telah meminta keterangan dari pemilik barang berinisial MNN, serta sejumlah pihak terkait,” ujar Tubagus.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selalu memastikan legalitas serta keamanan produk yang dikonsumsi. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top