Uncategorized
KPK Sita Aset Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan Terkait Kasus Korupsi APBD Jatim

(KPK) menyita satu bidang tanah dengan
nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan
Berita Patroli – Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, satu bidang tanah beserta bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar diamankan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi oleh salah satu tersangka berinisial AS.
“Hari ini penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK untuk perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/5).
Dalam rangkaian proses penyidikan hari ini, penyidik KPK juga memeriksa lima orang saksi di Polres Pasuruan. Mereka adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (swasta), Ahmad Yahya (wiraswasta), dan M. Fathullah (penambang pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa).
“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita sejumlah aset properti milik tersangka lainnya. Aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, serta properti lain di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi. Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 12–15 Mei 2025.
Dalam upaya memperlancar proses hukum, KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari penyelenggara negara, termasuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten, serta pihak swasta.
Pencegahan dilakukan terhadap KUS, AI, AS, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, FA, MAH, JJ, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (Red)















You must be logged in to post a comment Login