Uncategorized
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI dan Polri

Presiden Prabowo saat bertemu Jaksa Agung dan jajarannya
Berita Patroli – Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini diteken pada Rabu, 21 Mei 2025, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan dan keamanan aparat penegak hukum, khususnya jaksa.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Perlindungan itu diberikan dalam konteks pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi kejaksaan, terutama saat jaksa menghadapi tekanan atau intimidasi.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres.
Perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada jaksa secara individu, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka. Menurut Pasal 5 ayat (2), anggota keluarga yang dimaksud mencakup hubungan darah hingga derajat ketiga, hubungan perkawinan, serta orang yang menjadi tanggungan jaksa.
Perlindungannya sendiri dilakukan oleh dua institusi besar negara, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Polri bertugas memberikan perlindungan langsung kepada jaksa beserta keluarga mereka, sedangkan TNI memiliki peran strategis dalam mendukung institusi kejaksaan.
Pasal 8 menjelaskan bahwa perlindungan oleh TNI dapat berupa pengamanan terhadap institusi Kejaksaan, bantuan personel saat jaksa menjalankan tugas, serta bentuk perlindungan strategis lain yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya tantangan yang dihadapi jaksa dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisasi, yang kerap disertai tekanan dan ancaman terhadap keselamatan pribadi.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus didukung dengan jaminan rasa aman bagi para aparat penegaknya.(Red)















You must be logged in to post a comment Login