Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Mediasi Pembuatan Berita Acara Tentang Pemasangan Patok Tapal Batas Gagal.

Berita Patroli, Bojonegoro – Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro telah memediasi beberapa pihak, terkait pemasangan patok tapal batas tanah milik saudara Sunarto yang telah di ukur ulang pada hari Senin tgl 12 Oktober 2020 kemarin. Dalam mediasi tersebut Pemerintah Desa Pilangsari telah mengundang pihak-pihak terkait, untuk di hadirkan di Balai Desa Pilangsari, di antaranya adalah :

1. Sunarto selaku pemilik tanah terukur.
2. Siswono selaku pemilik tanah sebelah kanan
3. Darkum dan Jumintri pemilik tanah bagian belakang.
Mediasi di pimpin langsung oleh Kepala Desa Deni Heliyanto, dan di hadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Pilangsari, dari Polsek Kalitidu Budi, serta Bhabinsa dari Koramil Kalitidu Maskun, dan di saksikan oleh semua Perangkat Desa Pilangsari.

Dalam mediasi, Kepala Desa Pilangsari Deni Heliyanto menyampaikan kepada pihak-pihak terkait bahwa tujuan dari pada mediasi adalah untuk musyawarah mufakat, mencari jalan terbaik serta bertujuan untuk merukunkan sesama tetangga, agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

“Saya selaku Kades Pilangsari akan selalu adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat saya, dan setiap permasalahan akan kita pecahkan bersama agar bisa terjalin kerukunan antar tetangga, jangan egois dan jangan sampai terjadi masalah di luar dugaan kita, ” Ungkap Deni Heliyanto Kades Pilangsari “. Kamis (15/10/20).

Tambah Kades Pilangsari Deni H,”Pengukuran tanah ini sudah benar, yang kita pakai acuan adalah sertifikat yang sudah K4 dan dengan dasar peta bidang yang sah dari BPN, ini sebenarnya adalah wenang BPN, tetapi Pemerintah Desa hanya membantu masyarakat nya agar tidak terjadi masalah, apabila dengan keputusan yang sudah sesuai tetapi pihak terkait tidak bisa menerima hasil tersebut maka Pemerintah Desa tetap akan memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikannya, “Pungkas Kades Deni H kepada semua pihak yang hadir”.

Saat di Balai Desa Pilangsari, Sunarto menyampaikan pihaknya tetap akan mengikuti peraturan, kalau tanahnya lebih mau di kembalikan, apabila tanahnya kurang minta di benarkan sesuai dengan acuan ataupun peraturan yang sebenar-benarnya.

Di tempat yang sama, Darkum selaku pemilik tanah bagian belakang dari tanah terukur menyampaikan kepada Kepala Desa Pilangsari Deni H bahwa dirinya meminta untuk mengukur kan juga tanah milik nya, agar tahu sampai di mana tanah yang di miliki.

“Pak kulo nyuwun supados tanah kulo niku di ukur malih sesuai kalih niki sertifikat kulo, soale kulo nggeh gadah sertifikat, ” Ungkap Darkum kepada Kades Deni H, di Balai Desa Pilangsari “.

Setelah mediasi berjalan sekitar 1 jam di Balai Desa Pilangsari, menyimpulkan bahwa, dengan adanya pengukuran ulang tanah milik Sunarto tersebut maka saudara Darkum juga meminta kepada Pemerintah Desa Pilangsari untuk mengukurkan tanah milik nya juga, dengan demikian shingga pihak Pemerintah Desa Pilangsari dan semua Perangkat Desa serta pegawai PTSL di dampingi oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas telah melakukan ukur ulang tanah milik saudara Darkum.

Pengukuran berlangsung sekitar 1 jam, pengukuran berjalan lancar, dari patok ke patok, dari batas ke batas sudah di ukur sesuai dengan peta dan ukuran yang di terbitkan oleh BPN, dan di saksikan oleh pemilik tanah sebelah, sampai dengan pengukuran selesai.

Setelah selesai di adakan pengukuran tanah milik Darkum, pihak Pemerintah Desa menyakan kepada yang bersangkutan, sudah terima atau belum, sudah puas apa belum dengan hasil pengukuran tersebut, yang bersangkutan Darkum menjawabnya sudah puas, akan tetapi mediasi antara Sunarto pemilik tanah terukur pertama dan Darkum pemilik tanah yang telah menyusul di ukur tidak mendapatkan hasil, poin nya Darkum belum bisa menanda tangani mediasi, karena Darkum masih ingin berfikir yang jernih, karena pemasangan pondasi memakan biaya banyak.

Pengukuran tanah milik Sunarto dan milik Darkum sudah selesai, tetapi mediasi nihil alias nol hasil, karena Darkum masih merasa kurang pas atas hasil tersebut, karena pondasi pagar berada di tanah milik Sunarto, dan menurut Darkum belum bisa menerimanya, maka pihak Sunarto meminta kepada Pemerintah Desa Pilangsari agar segera menyelesaikan nya agar tidak berlarut-larut. Apabila di tingkat Desa tidak selesai maka harus di selesaikan sampai di proses persidangan, karna Sunarto tetap meminta hak yang sebenarnya, terkait wet solobin maupun pondasi pagar harus di benarkan ke yang berwenang, ini adalah tugas Pemerintah Desa untuk menjembatani, karena mediasi telah gagal. @Sunarto.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top