Berita Nasional
ARMAN PEMAIN BABY LOBSTER
Pacitan Berita Patroli – Walaupun Peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster,kepiting dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 5 Mei 2020.
Peraturan tersebut dibuat pada zaman mantan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah tidak berlaku lagi dan peraturan menteri yang baru, yakni peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan diwilayah negara Republik Indonesia. Dengan terbitnya peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 direspon positif.
Walaupun harus memenuhi ketentuan ketentuan termasuk badan hukum. Tapi kenyataan yang dibawah masih banyak yang melanggar hukum.
Seperti yang dilakukan Arman yang punya nama asli Sujiman yang tinggal di Godeg Wetan desa Jetak kecamatan Tulakan ini tergolong pandai dan licin.
Pria yang sehari hari bekerja srabutan ini diam diam merangkap sebagai pemain benur alias baby lobster, walaupun pernah urusan dengan Polres Trenggalek ahlinya lepas juga. “Setiap hari Arman kegiatannya bermain benur pagi pagi sudah ke pantai untuk melakukan transaksi penghitungan bahkan diam diam juga melakukan transaksi jual beli .” Ujar M kepada wartawan Berita Patroli.
Hal senada juga diungkapkan J kepada wartawan Berita Patroli “Bukan rahasia lagi kalau Sujiman alias Arman pemain baby lobster alias pemain benur.”
Hasil investigasi Berita Patroli membenarkan kalau Sujiman alias Arman pemain baby lobster alias benur yang kebal hukum. Sayangnya sampai berita ini diturunkan Sujiman alias Arman belum bisa dikonfirmasi, dihubungi lewat telepon seluler tidak aktif. @gus

You must be logged in to post a comment Login