Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Bareskrim Tahan Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta, berita Patroli  – Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, yang merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Setelah sempat tak dilakukan penahanan karena alasan kooperatif, kini keduanya resmi ditahan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam tidak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan tindakan korupsi kasus yang ada.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Cahyono mengatakan keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Christman sudah dilakukan sejak Senin (28/11). Sedangkan untuk Ario Pramadhi dilakukan penahanan mulai Jumat (9/12/2022) hari ini.

“(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” ujarnya.

Cahyono menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa kesehatan Ario Pramadhi sebelum ditempatkan di Rutan.

“Sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi,” imbuhnya.

Rugikan Negara Rp 315 Miliar
Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Polisi menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini Rp 315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Djoko mengatakan ada salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp 1,7 miliar. Saksi itu menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000 (Rp 1,7 miliar),” kata Djoko.

“Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah. Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus,” sambungnya.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top