Berita Nasional
Pelatihan AK3-UMUM Kabupaten Tuban Tahun 2021 Diduga Menjadi Ajang Korupsi.
Tuban, Berita Patroli. Program Kemnaker RI untuk mempersiapkan Ahli K3 Umum di perusahaan yang dapat membantu pengembangan K3 di perusahaan, termasuk sebagai bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang yang minat menjadi Ahli K3 Umum, hal ini juga telah di atur dalam UU I tahun 1970 dan peraturan pelaksaannya. Tujuan dari calon K3 Umum ini ialah untuk memberikan kopetensi kepada peserta agar dapat memahami K3 baik secara regulasi, juga edukasi sehingga angka kecelakaan kerja dapat di kurangi.
Namun sayangnya program dari Kemnaker tersebut malah di jadikan ajang bisnis bagi oknum oknum yang tidak bertangung jawab. Hal ini terbukti dengan Adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pelatihan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum) pada Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban ( Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban) Tahun anggaran APBD 2021. Yang telah di laporkan oleh LSM di Kejaksaan Tinggi Surabaya pada Hari, Selasa 29 November 2022 kemarin.
Di laporkannya dugaan korupsi tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Pelapor saat di konfirmasi di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa 29 November 2022 kemarin, Beliau telah menerima laporan dari Masyarakat tentang adanya kejanggalan kejanggalan pada saat pelatihan tersebut di laksanakan.
” Pelatihan itu di laksanakan pada Tahun 2021 yang lalu dengan anggaran APBD sekitar Rp. 199.000.000. Kami menerima laporan dari masyarakat kalau ada unsur tindak pidana dalam Pelatihan K3 itu. beberapa hari yang lalu juga sudah melakukan Somasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, untuk di mintai tanggapannya dan klarifikasinya terkait kasus ini. Namun sama sekali tidak ada tanggapan dari pihak Dinas. Lalu kami melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Surabaya agar jelas”. Jelasnya Sulaiman di Konfirmasi di depan Gedung Kejati Surabaya. Selasa (29/11/2022.
Informasi yang berhasil di himpun media ini, pelatihan AK3 ini di buka pada 20 Januari selesai hingga 4 Pebruari 2021, setelah di nyatakan lolos, peserta harus mengikuti seleksi selanjutnya yaitu seleksi tes yang di lakukan secara Online (Daring). Dari hasil seleksi tersebut hanya 20 peserta yang lolos dan mengikuti kegiatan selanjutnya.
” Pelatihan AK3- Umum tersebut ada dugaan teknis pelaksanaannya di lakukan secara Online (Daring). Yang dikerjakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) yaitu PT. Jatim Aspek Nusantara. Kalau kegiatan itu dilaksanakan Via Online, berarti tidak ada biaya sewa tempat, makan minum peserta dan transportasi dan honor pengajar. Dari situ kejanggalan kejanggalan itu muncul, sebenarnya harus ada Transparansi mulai proses Lelang, dalam proses lelang perusahaan siapa saja yang di undang, kuwajiban kuwajiban apa saja yang harus di penuhi dalam melaksanakan kegiatan AK3- Umum tersebut harusnya Pemerintah terbuka”.Tungkasnya.(Syn).

You must be logged in to post a comment Login