Berita Nasional
Aniaya ART, Oknum Polisi dan Istri Minta Penangguhan Penahanan
Bengkulu,Berita Patroli – Oknum anggota polisi berinisial BA beserta sang istri LE menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan yang mereka lakukan pada Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YA. Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk kedua terdakwa bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. “Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, kata Junita Triana, JPU Kejari Bengkulu, saat membacakan dakwaan. Terkait pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa mengikuti alur pembuktian saja di proses pengadilan nantinya. Namun melalui kuasa hukum, kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini dipertimbangkan lantaran kedua terdakwa masih harus merawat kedua anaknya yang masih kecil. “Karena klien kami ini suami istri, kebetulan masih mengasuh dua orang anak diantaranya balita. Tentunya dengan ini punya dampak dengan pengasuhan dan kondisi anak balita yang memang masih butuh pengasuhnya ibunya. Ini menjadi salah satu pertimbangan penanguhan penahanan,” sampai Kuasa Hukum terdakwa, Irvan Yudha Oktara. (red)

You must be logged in to post a comment Login