Iklan Banner Sukun

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Kota Madiun Alami Gangguan Jiwa, Hanya Dibina

FB, pelaku tindak pidana pencurian yang mengalami gangguan jiwa saat digelandang di Polres Madiun Kota. Rabu (15/06/2022)

Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyebut jika aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga kota Madiun ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas milik salah satu toko elektronik di Kota Madiun.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FB warga Maduretno, Wonogiri Jawa Tengah. Tersangka dalam rekaman CCTV tengah berusaha mengambil paksa kendaraan yang sedang terparkir di atas trotoar dengan sebilah gunting yang dimasukkan ke lubang kunci kontak. Lalu setelah berhasil membawanya kabur,” katanya kepada beritajatim.com dalam konferenai pers di Mako Polres Madiun Kota, Rabu (15/6/2022).

Usai mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di Wonogiri Jawa Tengah tanpa perlawanan. Dalam penyelidikan terungkap pelaku ini sebelumya juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan di kota Madiun dengan modus yang sama.

“Pelaku datang dengan cara berjalan kaki mencari kendaraan yang berada di pinggir jalan tidak dalam pengawasan pemiliknya. Setelah dapat sasaran pelaku memasukkan bilah gunting kerumah kunci dan memutarnya. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan dua unit kendaraan. Yaitu Yamaha Mio dan satu kendaraan Yamaha Byson yang dicuri sebelumnya. Dua kali beraksi namun yang terekam CCTV hanya di depan toko elektronik,” ungkap Suryono.

Suryono dua sepeda motor yang berhasil kita amankan telah diserahkan kepada pemiliknya secara langsung hari ini di Mako Polresta Madiun. “Atas perbuatan pelaku semestinya kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Namun hasil pemeriksaan medis RSJ Ngawi pelaku alami depresi berat alias alami gangguan jiwa. Kemudian dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan pelaku tidak dapat disidangkan dan dipidana. Untuk itu akan kami lakukan tindakan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Suryo. (Hka)