Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H., M.H., : Polsek Waru ,Polresta Sidoarjo Punya Kewenangan Tangkap,Tahan , Preman Pelaku Penganiayaan Masyarakat

Berita PATROLI Surabaya
Langkah penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Waru ,Polresta Sidoarjo Daerah Jawa Timur , terhadap Adi Cahyo Amil Huda Preman yang melakukan pemukulan secara arogan kepada masyarakat adalah langkah yang tepat,

Pelaku pemukulan yang mengaku sebagai pemilik wilayah Tambak sawah,Preman mantan narapidana ini bernama ADI CAHYO AMIL HUDA,nama yang baik , pemberian dari orangtuanya,semoga menjadi pelajaran hidup dan efek jera ,agar tidak mudah main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah,harusnya dirinya sadar karena aksi Premanisme,main hakim sendiri ada konsekwensi nya, ada UU yang mengatur jelas ,pasal demi pasal,tertera dalam UU No 01 Tahun 1946 KUHP ( Kitab UU Hukum Pidana )

” Itu sudah benar dan tepat,tentunya masyarakat berharap ada efek jera terhadap PREMAN yang sok jagoan berani aniaya masyarakat didepan umum,bahkan info dari saksi saksi direkam oleh istri sang PREMAN,entah apa maksud dan tujuannya,dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP ,Pasal 21 penahanan bisa dilakukan semua unsur sudah terpenuhi,terlepas nanti hukumannya berapa biar hakim yang menilai perbuatannya,sebagai residivis mantan narapidana harusnya bertobat saat bisa kembali ke masyarakat bukan malah berbuat arogan,sok jagoan,ini biar bisa menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat,biar tidak main hakim sendiri,karena negara kita ini negara hukum,berlandaskan hukum positif,yang mana ada asas praduga tidak bersalah,bukan main pukul,main gebuk,aniaya manusia lainnya,kayak zaman jahiliah saja,” Ungkap Didi Sungkono.S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

Mapolsek Waru,Polresta Sidoarjo,semenjak digawangi oleh perwira menengah Komisaris Polisi Bunari .S.H., wajah Mapolsek semakin indah dan tertata rapi,pembenahan ruangan Reskrim,SPKT dan ruang pelayanan lainnya,kini Mapolsek Waru semakin terdepan dalam melakukan pelayanan yang berbasis PROMOTER,PRESISI dan tegas dalam melakukan penegakkan hukum,masyarakat berharap besar terhadap pelayanan abdi negara,bhayangkara sejati,bukan prajurit bhayangkara yang mudah melacurkan profesi,melacurkan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan

Apresiasi masyarakat layak diberikan terkait pelayanan jajaran Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo, Jajaran Reskrim yang digawangi oleh Ajun Komisaris Polisi bernama Yani S.H., perwira pertama dikenal santun ini, tidak butuh waktu lama.untuk menangkap Preman Pelaku Penganiayaan Masyarakat, yang meresahkan diwilayah tambak sawah,Kec Waru,Kab Sidoarjo, kini sang preman yang sok jagoan pelaku penganiayaan harus mendekam dihotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersikap arogan,sok jago,bisa jadi kini dirinya makan tidak enak,tidur pun tidak nyenyak,malah berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI yang didapat dari keterangan saksi saksi dilapangan,istri sang preman ikut mengetahui dan merekam saat terjadinya tindak pidana tersebut,pelaku juga diduga membawa Sajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan dibalik bajunya,” Kami takut melerai karena kelihatan membawa Sajam,” Urai saksi mata
Secara terpisah
Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Pengamat Kepolisian memberikan apresiasi upaya responsif yang dilakukan oleh jajaran Reskrim polsek Waru, tindakan tegas dan terukur bila perlu dilakukan kalau memang pelaku melawan petugas, karena aksi premanisme sangat meresahkan masyarakat,negara kita ini dasarnya adalah undang undang dasar 1945 hukum tidak boleh kalah dengan preman,kasihan masyarakat,tegakkan hukum secara profesional,proporsional,dan PRESISI, masyarakat akan selalu mendukung setiap langkah langkah Kepolisian dalam aksi pemberantasan aksi premanisme,” Urai Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. Perlu masyarakat ketahui Korban pemukulan secara membabi buta telah melaporkan dan mendapatkan bukti , TBL -B/167/IV / RES.1.6/2022/Reskrim/SPKT Polsek Waru,Jumat Tanggal 22 April 2022,pekan lalu ,
Berdasarkan informasi dari masyarakat Kejadian bermula sekitar tanggal 13 April 2021,TKP perempatan tambak sawah.

M IFAN sesaat setelah mendapatkan bukti lapor yang dikeluarkan Polsek Waru ,Polresta Sidoarjo,kepada wartawan dirinya mengaku sampai saat ini sering pusing dan muntah2,karena dipukuli,ditendangi secara membabi buta oleh Preman ,M Irfan sangat berterima kasih kepada bapak polisi yang telah berhasil menangkap Preman tersebut,semoga menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,saya ini sudah yatim piatu,tidak punya orangtua,ibu saya juga barusan meninggal,kok diperlakukan seperti itu,lha saya ini salah apa? ,” Ujar M Irfan memelas saat melapor ke kantor LBH Rastra Justitia

Korban penganiayaan, bernama M IFAN ELIANTO ,umur 29, dianiaya oleh Preman,mantan Napi Narkoba,pelaku seringkali masuk dipidana, sekitar 3x, pelaku merupakan residivis,Korban ketakutan tidak berani pulang karena diancam dibunuh,saat melakukan pemukulan,pelaku membawa SAJAM jenis Pisau penghabisan, kejadian
bermula dari M IFAN ELIANTO, dipukuli oleh ADI CAHYO AMILHUDA mantan narapidana ganja beberapa tahun yang lalu, mantan nara pidana tersebut keluar masuk penjara sudah 3x , Adi Cahyo alias Sinyo alias Cebol
Pelaku Pemukulan dikenal sebagai jagoan kampung,Preman yang katanya tidak takut sama polisi,karena teman2 nya banyak polisi,jadi pelaku Pemukulan dengan lantang teriak teriak silahkan lapor polisi.Masyarakat meminta Kepolisian tegas dalam penegakkan hukum
dengan bergaya preman dan jagoan memukuli M IFAN ELIANTO, warga tambak sawah kecamatan Waru kecamatan Sidoarjo, menurut keterangan M Irfan kepada wartawan berita PATROLI,” Saya ini tidak tau apa sebabnya,tiba tiba dihadang ditengah jalan dipukuli dan ditendang,bahkan menurut saksi mata.

SINYO juga membawa SAJAM jenis pisau penghabisan,saya dipukuli secara membabi buta,ditendangi juga sampe saya jatuh dari sepeda motor,bahkan saya diancam oleh pelaku,disuruh lapor polisi,Karena ketakutan saya melapor kepada Polsek Waru.
Lebih jauh Didi Sungkono.S.H.,M.H., menambahkan,” Langkah yang dilakukan oleh korban sudah benar karena
Kantor polisi, adalah milik masyarakat yang dibeli,diperoleh dari APBN,berasal dari pembayaran pajak2 rakyat,kantor polisi,tempat masyarakat mencari perlindungan hukum,sebagaimana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kantor polisi tempat prajurit Bhayangkara pelindung Masyarakat,pelaksana UU, ‘ Saya mewakili masyarakat berharap hukum ditegakkan,mendukung Polri memberantas aksi premanisme yang marak diwilayah hukum Polsek Waru
” Ifan selaku korban kepada wartawan menerangkan , Saya meminta perlindungan kepada pak Polisi,karena sampai, saat ini saya diancam mau dibunuh,saya sampai sekarang tidak berani pulang,saya minta perlindungan secara hukum kepada bapak polisi,” Ujarnya
,Aksi premanisme harus diberantas sampai ke akar akarnya ini sudah sangat meresahkan masyarakat,apalagi sampai melakukan penganiayaan didepan umum,hukum ini tidak boleh kalah dengan preman.
ini tugas kepolisian diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Kamdagri adalah Polri,harus tegak lurus , bekuk itu preman yang meresahkan masyarakat.

Dalam KUHP sudah jelas pasalnya,ini korban ketakutan sampai tidak berani pulang,diancam mau dihabisi,Kapolsek Waru Polresta Sidoarjo harus tegas,melindungi masyarakat,dalam penegakkan hukum,”Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H., Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini ( Arinta/Rusli/Tommi/ Aditya/Humbass)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top